Aktor Revaldo Resmi Ditunjuk Sebagai Tersangka Dalam Kasus Narkoba

Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat telah resmi menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa Revaldo telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 yang mengatur tentang penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Nasriadi, obat-obatan psikotropika yang dimiliki Revaldo diperoleh secara ilegal.
“Ini berarti dia mendapatkan obat tersebut secara tidak sah, yang merupakan jenis zat berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti terkait narkoba, seperti bong, pipet, dan korek api yang telah dimodifikasi, serta dua bungkus plastik yang diduga berisi sabu saat penangkapan Revaldo berlangsung.
“Selain itu, terdapat dua jenis obat yang mengandung psikotropika, yaitu Xanax dan Alprazolam. Setelah penangkapan dan penyitaan, Revaldo dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika dan psikotropika,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengungkapkan kronologi penangkapan aktor Revaldo Fifaldi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menyatakan bahwa proses penangkapan aktor tersebut berawal dari informasi mengenai adanya transaksi narkotika di Apartemen Altiz, yang berlokasi di Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat segera meluncur ke lokasi. Sesampainya di sana, tim melihat sosok yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima, yaitu Revaldo,” ungkap Nasriadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Petugas kemudian berhasil menangkap Revaldo serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, dan satu unit handphone milik tersangka yang ditemukan di rak sepatu,” jelas Nasriadi.
➡️ Baca Juga: Materi Jurusan Sistem Komputer: Teori dan Aplikasi
➡️ Baca Juga: Manfaat dan Kebutuhan Alat Pelindung Gigi (Mouthguard) untuk Pemain Bola yang Harus Diketahui




