Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Karbon, Utamakan Kelestarian Hutan sebagai Prinsip Dasar

Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang memperkuat sistem pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa dalam pemanfaatan karbon, kelestarian hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, serta kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Penguatan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto, menegaskan bahwa transformasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan hutan tidak seharusnya hanya berfokus pada pemanfaatan sumber daya alam semata.
“Transformasi dalam pemanfaatan hutan yang sedang kita lakukan tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomis. Kita juga berupaya memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional,” ungkap Erwan kepada para wartawan pada Rabu, 13 Agustus 2026.
Ia menekankan bahwa perdagangan karbon harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan integritas. Mekanisme ini perlu memastikan bahwa manfaat dari perdagangan karbon dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat serta semua pemangku kepentingan terkait.
Erwan menambahkan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan memastikan bahwa aktivitas perdagangan karbon tetap sejalan dengan upaya menjaga kelestarian hutan.
“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat sistem pengelolaan, meningkatkan kredibilitas pasar karbon di Indonesia, serta memastikan bahwa perdagangan karbon mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sebelumnya menyatakan bahwa karbon bukan hanya sekadar komoditas. Karbon dipandang sebagai instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, serta membantu Indonesia mencapai target iklim nasional.
Sementara itu, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham, menjelaskan bahwa perubahan pengelolaan hutan menuju sistem multiusaha harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan.
Menurutnya, setiap kredit karbon yang dihasilkan harus memiliki integritas yang tinggi. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan antara lain adalah manfaat tambahan untuk lingkungan, pelibatan masyarakat, pembagian manfaat secara adil, perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, serta pengelolaan risiko terkait emisi yang berbalik.
“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon dari Indonesia dapat bersaing dan dipercaya di pasar global,” jelas Ilham.
➡️ Baca Juga: Menlu Ungkap Tantangan Negosiasi Kapal Pertamina di Selat Hormuz dan Syarat Iran
➡️ Baca Juga: Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol, DPR Mendorong Evaluasi Menyeluruh untuk Keamanan



