Kabar Terbaru Kasus Candaan Pemakaman Toraja oleh Pandji Pragiwaksono, Polisi: Tindakan Adat Sudah Dilaksanakan

Jakarta – Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono kini memasuki tahap akhir. Pihak Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara ini akan dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Proses hukum yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini sebelumnya telah mencapai tahap penyidikan. Saat ini, langkah hukum terhadap Pandji hanya menunggu penyelesaian melalui mekanisme RJ.
Menurut penjelasan Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi, yang menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, proses ini dilakukan setelah Pandji melaksanakan sanksi adat di Toraja.
“Dia sudah menjalani sanksi adat. Itu berarti proses ini sudah selesai,” ujar Deddy, yang dikutip pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Deddy menambahkan bahwa sanksi adat yang telah dilaksanakan oleh Pandji menjadi salah satu alasan untuk menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restorative justice.
“Kami akan melanjutkan proses restorative justice, karena sanksi adat sudah dilalui sebelumnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pandji telah menjalani sanksi adat yang ditetapkan. Dia juga diwajibkan untuk meminta maaf serta menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari sanksi tersebut.
Peradilan adat berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, yang terletak di Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang adat ini dilaksanakan dengan penuh khidmat dan melibatkan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.
Pandji hadir secara langsung dalam proses tersebut, didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar. Proses peradilan ini juga difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang berperan dalam penyelesaian sengketa adat.
Salah satu tokoh adat Toraja menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah bagian dari ritual permohonan maaf kepada leluhur dan masyarakat adat.
“Sebagai pelengkap dari ritual permohonan maaf kepada leluhur, kami memerlukan satu ekor babi dan lima ekor ayam,” ungkap salah satu tokoh yang memimpin peradilan adat tersebut, seperti yang diungkapkan di akun Instagram @infotoraja, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Penting untuk dicatat bahwa pemeriksaan terhadap komedian Pandji Pragiwaksono oleh penyidik Bareskrim Polri merupakan bagian dari polemik yang lebih luas mengenai dugaan penghinaan terhadap suku Toraja.
Pada Senin, 2 Februari 2026, Pandji mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
➡️ Baca Juga: Waka DPD RI Serukan Koordinasi Efektif untuk Menanggapi Duka Gempa NTT
➡️ Baca Juga: Fakta Terkini: Apakah Jusuf Kalla Menistakan Ajaran Kristen?




