Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Link BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi sorotan bagi para pekerja setelah pemerintah mengkonfirmasi bahwa program ini akan dilanjutkan pada kuartal IV 2026. Program ini direncanakan untuk menjangkau 13,3 juta pekerja dengan total bantuan sebesar Rp900.000.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari bantuan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember. Setiap pekerja yang terpilih sebagai penerima bantuan akan menerima Rp300.000 per bulan, namun pencairan dana akan dilakukan sekaligus untuk ketiga bulan tersebut.
Tidak mengherankan jika pencarian mengenai link BSU Rp900 ribu kembali meningkat. Namun, penting bagi pekerja untuk menyadari bahwa informasi mengenai penerima dan mekanisme pengecekan untuk BSU 2026 belum sepenuhnya diperbarui di laman resmi pemerintah.
Untuk mendapatkan informasi terkini, pekerja dapat mengakses laman resmi BSU yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Meskipun laman tersebut menjadi sumber untuk memantau link BSU Rp900 ribu, hingga tanggal 5 Oktober 2026, informasi yang ditampilkan masih berkaitan dengan program BSU 2025. Oleh karena itu, halaman pengecekan saat ini belum memberikan status penerima untuk program BSU 2026.
Selain dari laman Kemnaker, pekerja yang terdaftar dalam program sebelumnya juga bisa melakukan pengecekan melalui situs BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Akan tetapi, situs tersebut juga belum menyajikan informasi terbaru mengenai penerima BSU 2026. Oleh sebab itu, para pekerja belum dapat memastikan status penerimaan BSU 2026 hanya dengan mengandalkan hasil pengecekan yang ada saat ini.
Sebaiknya, pekerja menunggu informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan sebelum membuat kesimpulan terkait kelayakan mereka untuk menerima bantuan sebesar Rp900.000.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan belum menetapkan apakah metode pengecekan untuk BSU 2026 akan sama dengan tahun sebelumnya. Namun, prosedur yang digunakan dalam program BSU 2025 bisa menjadi acuan bagi para pekerja.
Pada periode sebelumnya, pengecekan dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:
1. Kunjungi bsu.kemnaker.go.id.
2. Pilih menu “Cek NIK”.
3. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP.
4. Isi kode keamanan atau captcha yang disediakan.
5. Klik “Cek Status”.
BSU sebesar Rp900 ribu akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja yang terdaftar.
Pemerintah telah memastikan bahwa BSU akan disalurkan kembali pada kuartal IV 2026. Bantuan ini ditujukan bagi 13,3 juta pekerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini mengungkapkan bahwa bantuan ini diberikan dalam satu kali pencairan untuk periode tiga bulan.
➡️ Baca Juga: Prabowo Mengutuk Tindakan Keji yang Mengakibatkan Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
➡️ Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Terkait COVID-19




