uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
berita

Dua Prajurit TNI Terlibat Dugaan Korupsi Dana BNPB, Ini Respons Resmi Mabes TNI

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengonfirmasi akan menindaklanjuti informasi yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keterlibatan dua anggota aktif TNI dalam kasus dugaan korupsi dana yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

TNI menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Mereka berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut guna menindaklanjuti informasi terkait dugaan keterlibatan prajurit tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas, menyatakan, “TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” dalam pernyataannya yang dirilis pada Kamis (22/10/26).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap langkah KPK yang telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana BNPB.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di lingkungan BNPB pada tanggal (13/10/26). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap 15 individu.

Keesokan harinya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga diketahui menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif dalam posisinya.

Empat tersangka lainnya termasuk pejabat pembuat komitmen dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta seorang pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita barang bukti yang bernilai Rp5,47 miliar pada tanggal (16/10/26). Barang bukti tersebut mencakup 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram yang bernilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto yang diperkirakan bernilai Rp1,10 miliar.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruangan Kepala BNPB dan beberapa ruang lainnya di kantor BNPB setelah menetapkan para tersangka. Selain itu, KPK telah menginformasikan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tentang peran Suharyanto dalam kasus ini.

➡️ Baca Juga: Marie-Louise Eta Resmi Jadi Pelatih Perempuan Pertama Bundesliga, Kompany Berikan Pujian Tinggi

➡️ Baca Juga: Galaxy M55 Review: Baterai 6000mAh Benar-Benar Tahan 2 Hari?

Related Articles

Back to top button