Golkar Dukung Usulan KPK Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

Partai Golkar menegaskan bahwa mereka tidak memiliki keberatan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya maksimal dua periode.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, sebagai respons terhadap usulan dari KPK tersebut.
“Kami tidak keberatan jika ada ketentuan mengenai batasan dua periode untuk jabatan ketua umum,” jelasnya di DPP Golkar, Jakarta, pada Kamis, 23 April 2026.
Sarmuji menjelaskan bahwa pernyataannya ini tidak muncul tanpa alasan, karena selama ini ketua umum Partai Golkar tidak pernah menjabat hingga dua periode penuh.
“Di Partai Golkar, kepemimpinan selalu berganti setiap periode. Bahkan hingga saat ini, belum ada satu pun individu yang menjabat hingga dua kali penuh. Jadi, jika ada pembatasan dua periode, sebenarnya isu ini tidak relevan bagi Golkar,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa yang lebih penting saat ini adalah bagaimana kualitas demokrasi internal dalam sebuah partai dapat terjaga dengan baik.
Ketika demokrasi internal berjalan dengan baik, sebuah partai tidak akan bergantung pada satu individu saja.
“Kita tidak akan terjebak pada ketergantungan kepada satu sosok, melainkan banyak ide yang bisa diakomodasi, yang mencerminkan pemikiran masyarakat yang lebih luas,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengajukan usulan mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi di ranah politik.
Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang disusun oleh Direktorat Monitoring KPK. Lembaga antirasuah ini menyatakan bahwa rekomendasi tersebut didasarkan pada temuan dan argumen akademik yang berkaitan dengan reformasi sistem politik serta upaya untuk menutup celah korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembatasan masa kepemimpinan partai merupakan salah satu poin penting yang dihasilkan dari kajian tersebut. “Salah satu temuannya adalah poin delapan, yang membahas pembatasan periode seorang ketua partai politik, dan hal ini tentu memiliki dasar akademis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 23 April 2026.
Menurutnya, kajian tersebut menunjukkan bahwa regenerasi di dalam tubuh partai belum berjalan dengan optimal. Hal ini berpengaruh terhadap tingginya biaya politik yang dibutuhkan.
➡️ Baca Juga: Perkuat Standar ISPO, Pemerintah Soroti Klaim Carbon Sink pada Sawit
➡️ Baca Juga: Ammar Zoni Ungkap Isi Surat ke Dokter Kamelia Saat Meminta Putus




