Menperin Tegaskan Insentif Rp 5 Juta untuk Motor Listrik Siap Diterapkan Setelah Keputusan Purbaya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan insentif sebesar Rp 5 juta untuk motor listrik kini hanya menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Agus menambahkan bahwa Kementerian Perindustrian telah siap untuk menjalankan program ini, namun pelaksanaannya akan dimulai setelah aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
“Kita menunggu, ya, PMK-nya. Tunggu PMK-nya,” ungkap Agus saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta pada hari Senin, 17 Agustus 2026.
Dia kemudian menjelaskan bahwa otoritas penuh atas aturan tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan. Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa dari sisi teknis, pihaknya sudah sepenuhnya siap. Mengenai target pelaksanaan program, Agus belum dapat memberikan kepastian karena semua bergantung pada kapan PMK tersebut diterbitkan.
“Kami sudah siap. Kementerian Perindustrian sebagai lembaga teknis sudah siap. Kami tinggal menunggu PMK-nya. Begitu PMK-nya selesai, kami akan menyesuaikan,” jelasnya.
Agus juga menambahkan bahwa penentuan merek motor listrik yang berhak mendapatkan insentif akan dilakukan melalui diskusi antara Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
“Bersama-sama, kami memiliki tim. Antara kami, Danantara, dan juga Menteri Keuangan,” tambahnya.
Pada bulan April 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan penerapan program insentif untuk motor listrik yang direncanakan mulai tahun ini. Insentif tersebut akan diberikan secara bertahap, dengan target awal mencakup sekitar 6 juta unit sepeda motor.
Purbaya menjelaskan bahwa program ini masih dalam tahap kajian dan akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kajian awal menunjukkan bahwa subsidi yang akan diberikan diperkirakan sekitar Rp 5 juta per unit. Namun, jumlah ini masih bisa berubah seiring dengan proses finalisasi kebijakan yang sedang berlangsung.
➡️ Baca Juga: Strategi Bisnis Tangguh untuk Menghadapi Persaingan Harga di Pasar yang Efektif
➡️ Baca Juga: Beasiswa Mahasiswa Bahasa: Peluang dan Syarat Terbaru




