Warisan Bos Djarum Michael Bambang Hartono, 4 Anak Terima Rp52 Triliun secara Adil

Kepergian Michael Bambang Hartono pada Maret 2026 membawa dampak signifikan terhadap struktur kepemilikan aset keluarga Hartono. Sebagai salah satu pemilik utama Grup Djarum, ia meninggalkan harta yang sangat besar, yang kini menjadi bagian dari warisan untuk keempat anaknya.
Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah kepemilikan Michael di PT Dwimuria Investama Andalan (DIA), yang berfungsi sebagai kendaraan utama bagi keluarga Hartono dalam mengendalikan saham PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Dari kepemilikan ini, keempat anak Michael diperkirakan akan menerima bagian yang nilai totalnya mencapai puluhan triliun rupiah.
Michael Bambang Hartono memiliki empat anak, yaitu Stefanus Hartono, Vanessa Hartono, Tessa Natalia Damayanti Hartono, dan Roberto Hartono. Selama ini, keempat anaknya tidak banyak terlihat di publik dibandingkan dengan anggota keluarga Hartono lainnya.
Setelah Michael meninggal dunia pada 19 Maret 2026 di Singapura dalam usia 86 tahun, kepemilikan sahamnya di PT Dwimuria Investama Andalan menjadi bagian dari proses warisan keluarga yang diatur secara cermat.
Berdasarkan laporan yang beredar, Michael sebelumnya memiliki 49 persen saham di PT DIA, sementara Robert Budi Hartono menguasai 51 persen sisanya. Porsi 49 persen milik Michael kemudian dibagi rata di antara keempat anaknya. Dengan cara ini, masing-masing anak menerima sekitar 12,25 persen kepemilikan di PT DIA.
Angka yang menarik perhatian dalam proses pewarisan ini adalah estimasi nilai dari masing-masing bagian tersebut. Porsi 12,25 persen saham PT DIA yang diterima setiap anak diperkirakan bernilai sekitar US$2,93 miliar.
Jika dikonversikan ke dalam rupiah, dengan menggunakan nilai tukar yang berlaku, masing-masing anak diperkirakan menerima sekitar Rp52,38 triliun.
Dengan demikian, jika seluruh bagian dari keempat anak dihitung, total nilai saham yang diwariskan diperkirakan melebihi Rp200 triliun.
Namun, penting untuk memahami bahwa angka ini merepresentasikan nilai kepemilikan saham, bukan berarti setiap ahli waris menerima uang tunai sebesar Rp52 triliun secara langsung. Nilai tersebut menggambarkan estimasi harga dari aset saham yang menjadi bagian dari warisan.
➡️ Baca Juga: Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Baru Seharga Rp 8,49 Miliar
➡️ Baca Juga: Terdakwa Korupsi Mukena dan Sarung Serahkan Uang Pengganti ke Jaksa, Negara Rugi Miliaran




