Transaksi Korporasi dan Laporan Keuangan Perlu Didukung oleh Penilaian yang Berintegritas

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada di kisaran 5,8 hingga 6,5 persen pada tahun 2027. Target ini merupakan bagian dari upaya untuk mencapai Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur, di tengah ketidakpastian global yang disebabkan oleh konflik di Timur Tengah yang terjadi sejak awal tahun 2026.
Menurut Panca Arief Jatmika, yang menjabat di Valuation Services BDO Indonesia, ketidakpastian tersebut telah menciptakan dinamika pasar dan mengganggu parameter ekonomi global, yang berdampak langsung pada kondisi di Indonesia.
“Sebagai akibatnya, manajemen dan pelaku bisnis dituntut untuk membuat keputusan kebijakan dengan hati-hati, karena setiap keputusan dapat memengaruhi kelangsungan dan pengembangan perusahaan,” ungkap Panca dalam pernyataannya pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Panca, yang juga menjabat sebagai Head of Valuation di KJPP Wawat Jatmika dan Rekan, menjelaskan bahwa dalam mengambil keputusan strategis seperti restrukturisasi, ekspansi, divestasi, atau langkah korporasi lainnya, manajemen sering kali mengandalkan laporan keuangan, indikator ekonomi, dan dinamika pasar yang ada.
Ada empat aspek utama yang harus diperhatikan untuk memastikan rencana aksi korporasi dapat berjalan dengan baik, yaitu keuangan, akuntansi, perpajakan, dan aspek legal.
Dia menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian keempat aspek tersebut. Aspek keuangan mencakup analisis skema transaksi dan pendanaan, sedangkan aspek akuntansi memastikan pencatatan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Aspek perpajakan bertugas mengidentifikasi potensi kewajiban yang mungkin timbul, dan aspek legal memastikan adanya kepatuhan serta kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Panca juga menekankan bahwa peran penilai sangat krusial dalam memfasilitasi aksi strategis, seperti merger, akuisisi, restrukturisasi bisnis, maupun penggalangan dana.
“Kehadiran penilai memberikan manajemen landasan nilai yang dapat dipercaya sebelum membuat keputusan penting,” tambahnya.
Felix Ery Prasetya, Managing Partner KJPP Wawat Jatmika dan Rekan, menegaskan bahwa independensi, integritas, dan objektivitas adalah elemen kunci dalam profesi penilai. Ia berpendapat bahwa penilaian bukan sekadar menyajikan angka akhir, melainkan merupakan proses kompleks yang didasarkan pada kode etik, standar penilaian, dan regulasi yang berlaku.
“Pengguna jasa perlu memahami definisi nilai yang relevan dengan maksud dan tujuan penilaian. Hal ini penting agar hasil penilaian dapat digunakan untuk pengambilan keputusan yang akuntabel,” jelas Felix.
Dalam praktik penilaian di Indonesia, acuan yang digunakan adalah Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia yang diterbitkan oleh MAPPI. Selain itu, penilai juga harus merujuk pada regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan OJK, dan Standar Akuntansi Keuangan yang berhubungan dengan objek penilaian.
➡️ Baca Juga: Toyota Indonesia Investasikan Rp1,3 Triliun untuk Produksi Baterai Mobil Hybrid
➡️ Baca Juga: Chelsea Mencari Pelatih Baru, Berikut 5 Calon Pengganti Liam Rosenior yang Potensial




