happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
berita

Sidang Perdana TPPU Febrie Adriansyah Dilaksanakan pada 7 Oktober 2023

Jakarta – Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memasuki fase baru. Persidangan kasus ini akan segera digelar di pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan hari Rabu, 7 Oktober 2026, sebagai waktu untuk sidang perdana kasus Febrie. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan yang ditujukan kepada Febrie.

“Sidang pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.

Selain kasus yang menjerat Febrie, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mendaftarkan perkara dengan dua tersangka lain, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin.

Sebelumnya, Tim 9 dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka serta barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan bahwa selain Febrie, penyidik dari Tim 9 juga menyerahkan tersangka Don Ritto dan Nurman Herin.

“Baru saja, hari ini, kami melaksanakan pelimpahan tahap II, yang mencakup penyerahan tersangka serta barang bukti dan berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan rekan-rekannya,” jelasnya.

Anang menambahkan bahwa pelimpahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana asalnya, yaitu dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Setelah pelimpahan ini, tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan administrasi selama 20 hari ke depan.

➡️ Baca Juga: Jennie BLACKPINK Diduga Bersikap Kasar kepada Fans, Video Viral di Paris Memicu Kontroversi

➡️ Baca Juga: Meningkatkan Penghasilan Melalui Lisensi Konten dengan Skill Fotografi Digital

Related Articles

Back to top button