Revisi UU Hak Cipta: Pemerintah Evaluasi Aturan untuk Konten yang Dihasilkan AI

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap pengaturan terkait karya dan konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) dalam rangka revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menekankan pentingnya untuk mengantisipasi penggunaan AI dalam dunia jurnalistik. Oleh karena itu, pemerintah sedang merancang regulasi yang berfungsi sebagai pedoman untuk penggunaan AI di sektor media.
“Kami sedang menyusun rancangan undang-undang hak cipta untuk menggantikan yang lama. Kemungkinan besar, isu terkait AI akan menjadi bagian dari regulasi ini, tetapi saya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena prosesnya masih berlangsung,” ungkap Nezar saat berkunjung ke Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta pada hari Kamis.
Nezar menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih mendiskusikan sejauh mana pengaturan terhadap konten buatan AI akan dilakukan dalam revisi UU Hak Cipta yang sedang berjalan.
Salah satu fokus yang dibahas adalah perlindungan hak cipta untuk karya jurnalistik. Pemerintah berupaya untuk menelaah cakupan perlindungan hak cipta bagi karya jurnalistik dalam konteks revisi UU Hak Cipta ini.
“Pertanyaannya adalah apakah seluruh karya jurnalisme termasuk dalam kategori yang sepenuhnya dilindungi oleh hak cipta, ataukah ada aspek tertentu dari produk jurnalisme yang akan mendapatkan perlindungan melalui undang-undang hak cipta,” jelasnya.
Di sisi lain, Prof. Selvie Sinaga, seorang anggota Dewan Profesor di Universitas Katolik Atma Jaya, menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan media internasional telah mengajukan tuntutan hukum terkait pelanggaran hak cipta atas karya jurnalistik mereka yang digunakan oleh perusahaan AI.
Sebagai contoh, dia menjelaskan tentang gugatan yang diajukan oleh The New York Times terhadap OpenAI dan Microsoft, yang berkaitan dengan penggunaan artikel yang dilindungi hak cipta untuk melatih model AI. Kasus serupa juga terjadi di Jepang, di mana Nikkei dan Asahi Shimbun menggugat Perplexity.
Selvie berpendapat bahwa perkembangan kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya isu hukum yang perlu diperjelas ketika karya berhak cipta digunakan dalam pengembangan dan operasional AI.
Di Indonesia, saat ini, perlindungan hak cipta masih mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku. Namun, regulasi tersebut belum secara spesifik mengatur penggunaan AI. Selvie berharap bahwa revisi UU Hak Cipta dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai penggunaan AI.
Selain membahas UU Hak Cipta, Selvie juga mengungkapkan pentingnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, yang menetapkan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.
➡️ Baca Juga: Kenaikan Harga Secangkir Kopi dan Teh, Dampak Perang Terhadap Sektor Kuliner
➡️ Baca Juga: Tinju Amatir Lokal: Pertarungan Sengit di Ajang Olahraga Rakyat




