Koalisi Masyarakat Sipil Mendorong MK Segera Putuskan Uji Materi UU TNI

Jakarta – Koalisi masyarakat sipil yang berfokus pada reformasi sektor keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengambil keputusan mengenai perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang TNI.
“Mahkamah Konstitusi tidak boleh mengabaikan atau menyepelekan fenomena remiliterisasi yang sedang berlangsung saat ini, serta proses militerisasi lainnya, dengan menunda-nunda keputusan terhadap permohonan yang kami ajukan,” ungkap Adiputra Ardi Manto, Direktur Imparsial, saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Desakan ini disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari berbagai organisasi, termasuk Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, YLBH APIK, serta individu-individu seperti Ikhsan Yosarie, M. Adli Wafi, dan M. Kevin Setio Haryanto, melalui surat resmi yang meminta percepatan putusan dari MK.
Perkara yang diajukan pada 23 Oktober 2025 ini berfokus pada pengujian sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dengan merujuk pada UUD 1945.
Ketentuan yang sedang diuji mencakup Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15, Pasal 7 ayat (4), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, dan e, Pasal 53 ayat (4), serta Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2).
Adiputra menegaskan bahwa penundaan dalam pengambilan keputusan terhadap uji materi ini tidak hanya berpengaruh pada pemohon, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat serta sistem demokrasi di Indonesia secara keseluruhan.
Sejak perkara ini diajukan pada 23 Oktober 2025, prosesnya telah berlangsung hampir 11 bulan. Persidangan terakhir dilakukan pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan dari para ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah.
Pemohon telah menyerahkan kesimpulan pada 8 Juni 2026. Namun, hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan mengenai perkara ini.
Menurut Adiputra, penundaan keputusan ini semakin memperburuk situasi, karena selama proses berlangsung, kerugian konstitusional yang menjadi inti dari permohonan semakin terlihat jelas.
Ia menekankan bahwa perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan telah menimbulkan masalah serius terkait perlindungan hak asasi manusia, prinsip kesetaraan di hadapan hukum, serta profesionalisme di kalangan militer.
“Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan supremasi sipil, dan kami sangat berharap putusan yang akan dibaca oleh Mahkamah terkait permohonan kami ini dapat memenuhi harapan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, koalisi juga mencatat berbagai peristiwa yang menunjukkan adanya penguatan militerisme serta infrastruktur impunitas bagi anggota TNI dalam proses peradilan militer.
➡️ Baca Juga: Anggota DPR-DPD Bentuk Kaukus Parlemen untuk Dorong Gencatan Senjata Global
➡️ Baca Juga: 1.931 Sekolah di NTT Kembali Belajar Setelah 3 Minggu Terdampak Gempa




