Menkum Supratman: Putusan MK Pertegas KUHP Terkait Penghinaan Presiden

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Ia menekankan bahwa pengaduan mengenai penghinaan tersebut hanya dapat diajukan oleh presiden dan wakil presiden itu sendiri, bukan oleh pihak lain.
Hal ini berarti, hanya presiden dan wakil presiden yang berhak untuk menuntut jika mereka menjadi sasaran penghinaan. Dalam konteks ini, Supratman menyatakan bahwa putusan MK mempertegas ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Secara substansi, ketentuan dalam KUHP sudah jelas. Namun, MK menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak untuk melapor,” ungkap Supratman saat berbincang dengan para wartawan pada 15 Agustus 2026.
Supratman juga menekankan bahwa putusan ini memberikan kejelasan mengenai perlindungan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, mereka yang merasa terhina harus melaporkan langsung pengaduan tersebut.
“Keputusan ini sangat baik, karena menghilangkan berbagai penafsiran yang mungkin terjadi,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan siapa yang berhak untuk mengajukan laporan terkait dugaan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Dalam putusan terbaru ini, MK menyatakan bahwa hanya pengaduan yang berasal dari presiden atau wakil presiden yang dapat diproses lebih lanjut.
Artinya, individu seperti keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak ketiga lainnya tidak dapat memulai proses hukum atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden berdasarkan penilaian pribadi mereka.
Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan tersebut dibacakan pada 12 Agustus 2026.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan isi putusan tersebut.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan akan tercipta kejelasan hukum yang lebih baik, terutama dalam konteks penghinaan terhadap pejabat tinggi negara. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga martabat dan integritas institusi kepresidenan di Indonesia.
Hal ini juga mencerminkan upaya untuk memperkuat posisi hukum presiden dan wakil presiden dalam menghadapi tindakan yang dapat merugikan reputasi mereka. Dengan penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau interpretasi yang salah mengenai siapa yang berhak untuk melaporkan kasus penghinaan.
Dalam konteks hukum, keputusan MK ini memberikan batasan yang jelas, sehingga pengaduan yang tidak sah tidak akan mengganggu proses hukum yang ada. Hal ini juga menjadi penting dalam menjaga stabilitas politik dan hukum di Indonesia.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami mekanisme hukum yang berlaku terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan kehormatan jabatan publik.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam berkomentar atau menyampaikan pendapat mengenai pejabat publik, tanpa perlu khawatir akan adanya pelaporan yang tidak berdasar. Kejelasan ini menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
Dengan adanya putusan ini, menteri hukum berharap agar masyarakat memahami pentingnya menghormati posisi dan martabat presiden serta wakil presiden. Ini adalah bagian dari upaya untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi dan hukum yang berlaku di negara ini.
➡️ Baca Juga: IHSG Melonjak di Awal April, Sinyal Damai AS-Iran Membawa Optimisme ke Pasar
➡️ Baca Juga: AS Ajukan Tawaran Terakhir dan Terbaik untuk Iran dalam Negosiasi Nuklir




