Perompakan Kapal di Merak: ABK Disekap dan Suku Cadang Mesin Dicuri oleh Pelaku

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pencurian dan perompakan suku cadang mesin kapal di perairan Merak-Bojonegara.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut ditangkap pada Kamis (22/10/26). Ketiga pelaku, yang masing-masing berinisial B, R, dan J, diduga terlibat dalam pencurian, dengan salah satu di antaranya berperan sebagai penadah barang curian.
Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto, selaku Direktur Polairud Polda Banten, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah barang bukti dan uang tunai yang diduga hasil dari kejahatan ini juga telah disita oleh polisi.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah menetapkan tersangka,” ungkap Eko.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui mengincar kapal-kapal yang beroperasi di kawasan perairan Merak-Bojonegara. Setelah mengamati target, mereka menyekap anak buah kapal (ABK) sebelum mencuri suku cadang mesin.
Barang-barang curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah yang beroperasi di wilayah Jakarta.
Eko menambahkan bahwa jaringan ini diduga telah melakukan aksinya di tujuh lokasi berbeda, dengan sasaran kapal-kapal besar di perairan Merak-Bojonegara.
Namun, hingga saat ini, baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan aksi pencurian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melaporkan kejadian ini secara resmi.
“Aksi pencurian tersebut diduga telah menyasar tujuh kapal. Namun, hingga saat ini baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” jelasnya.
Salah satu perusahaan pelayaran bahkan mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp200 juta akibat dari pencurian yang terjadi.
“Kami berharap pemilik kapal yang merasa dirugikan untuk segera melapor. Kami menunggu lima laporan lainnya. Dari satu perusahaan pelayaran, kerugian yang diklaim mencapai Rp200 juta,” tambahnya.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Beberapa individu yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut juga sedang dalam pengejaran. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka diduga telah melarikan diri ke wilayah Sumatera.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka yang berperan sebagai penadah bisa menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
➡️ Baca Juga: Rocky Gerung Menegaskan Posisi Tak Berubah Sebagai Anggota Wantimpres: Tetap “Radical Break
➡️ Baca Juga: FC Seoul Tampil Dominan Namun Tanpa Gol, Bung Ropan Jelaskan Kemenangan Persib 3 Poin



