Pasar Saham RI Hadapi Risiko Turun Kelas, OJK Siapkan Strategi Menjelang Keputusan MSCI

Jakarta – Rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengubah status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market telah menciptakan perhatian serius di kalangan regulator pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan perbaikan dalam berbagai aspek pasar modal sebelum MSCI mengumumkan keputusan finalnya pada Juni 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa reformasi dalam pasar modal menjadi prioritas utama bagi regulator untuk mengatasi kekhawatiran investor mengenai kondisi pasar saham Indonesia.
“Kepercayaan investor tidak bisa hanya dibangun melalui pernyataan, tetapi harus melalui tindakan konkret. OJK berkomitmen untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan diakui secara global,” ujar Friderica, sebagaimana dinyatakan pada Rabu (21/10/2026).
Friderica menambahkan bahwa OJK memahami kekhawatiran investor setelah MSCI mengumumkan adanya konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
Menurut data yang dirilis oleh OJK, kapitalisasi pasar saham Indonesia mencapai sekitar 589 miliar dolar AS, menjadikannya sebagai yang terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor mencapai 31,1 juta. Selama periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan di Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 15,9 persen, sementara laba bersih meningkat hingga 16,3 persen.
OJK juga terus menjalin koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Isu ini juga menjadi salah satu topik dalam pertemuan Presiden RI dengan OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada tanggal 19 Oktober 2026.
Di sisi lain, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan organisasi pengatur mandiri atau Self-Regulatory Organizations (SRO) tengah melaksanakan delapan program aksi untuk reformasi pasar modal. Beberapa agenda yang direncanakan mencakup peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi mengenai kepemilikan manfaat akhir, serta keterbukaan informasi bagi pemegang saham yang memiliki kepemilikan di atas satu persen.
Regulator juga berencana untuk memperluas klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, menerbitkan daftar High Shareholding Concentration (HSC), serta menyempurnakan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pelaksanaan reformasi harus diikuti dengan perubahan yang signifikan dalam kondisi pasar.
“Reformasi pasar modal tidak hanya berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas utama kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga dapat menghasilkan peningkatan nyata dalam transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” jelas Hasan.
➡️ Baca Juga: Aplikasi Efisien untuk Mengelola Daftar Belanja Harian yang Viral dan Berguna
➡️ Baca Juga: Permudah Transaksi Anda di MotoGP Mandalika 2026 dengan Langkah Efektif Ini



