Aturan Pembebasan Pajak Oleh-oleh Jemaah Haji dan Pengecualian untuk Jastip

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengumumkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang-barang yang dibawa maupun dikirim oleh jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun 2026.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Chinde Marjuang Praja, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap tingginya permintaan untuk layanan haji yang mencakup berbagai lapisan masyarakat.
“Antrean yang panjang dan fakta bahwa jemaah haji sering kali menabung selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa kondisi para jemaah haji di Indonesia sangat unik. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk memberikan fasilitas yang lebih memadai,” ungkap Chinde dalam taklimat media mengenai Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis.
Fasilitas pembebasan ini berlaku untuk barang-barang yang dibawa secara langsung oleh jemaah maupun barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Namun, perlu dicatat bahwa relaksasi fiskal ini hanya berlaku untuk jemaah haji yang terdaftar dalam kuota resmi, yakni jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, dengan ketentuan masing-masing.
Sementara itu, jemaah haji yang tidak terdaftar dalam kuota resmi, yang sering disebut sebagai haji furoda, tidak berhak mendapatkan fasilitas kepabeanan ini. Mereka dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi dan tidak terdaftar dalam sistem pemerintah.
Fasilitas ini juga terbatas pada barang-barang pribadi yang digunakan oleh jemaah secara individu, termasuk oleh-oleh. Barang-barang yang berasal dari titipan atau yang dikenal dengan istilah jastip (jasa titipan) tidak termasuk dalam kategori yang mendapatkan fasilitas ini.
“Dengan kata lain, oleh-oleh yang diperoleh langsung oleh jemaah haji sendiri dapat bebas dari pajak, namun barang yang merupakan titipan jelas tidak memenuhi syarat untuk fasilitas ini,” jelasnya.
Berkenaan dengan ketentuan insentif, terdapat perbedaan dalam fasilitas yang diberikan bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus terkait barang bawaan yang langsung dibawa oleh jemaah.
Jemaah haji reguler akan menikmati pembebasan penuh atas seluruh barang bawaan mereka. Sebaliknya, jemaah haji khusus akan dikenakan batasan pembebasan bea masuk dengan nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimum sebesar 2.500 dolar AS.
Jika nilai barang bawaan melebihi batas tersebut, maka selisihnya akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10 persen, serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan pajak penghasilan (PPh) tetap dikecualikan.
➡️ Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Terkait COVID-19
➡️ Baca Juga: Bunyi Undang-Undang Dasar 1945: Apa yang Perlu Diketahui?




