Halal Wajib Berlaku 18 Oktober, Pemerintah Siapkan Ketentuan Khusus untuk UMK dan Produk Impor

Implementasi regulasi Wajib Halal dijadwalkan untuk dimulai pada 18 Oktober 2026, tanpa adanya rencana penundaan.
Saat ini, pemerintah sedang merumuskan ketentuan khusus yang ditujukan untuk situasi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk yang berkaitan dengan bahan baku dan barang konsumsi.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan Wajib Halal dapat dilakukan dengan tertib, sehingga menjamin keberlangsungan usaha dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Wajib Halal dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah juga berupaya memberikan kepastian kepada masyarakat serta pelaku usaha saat kebijakan ini diimplementasikan.
“Wajib Halal akan tetap diterapkan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” tegas Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
“Namun, pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama untuk produk UMK dan barang impor, agar pelaksanaannya tetap teratur, proporsional, dan tidak mengganggu kelangsungan usaha,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa penerapan Wajib Halal serta kepastian kehalalan produk luar negeri bukanlah sebuah larangan, pembatasan, atau pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan untuk memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat, sekaligus jaminan bagi pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan bahwa Wajib Halal akan dilaksanakan secara teratur, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif.
Babe Haikal juga menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang mengizinkan tindakan sweeping atau tindakan serupa terhadap pelaku usaha di lapangan.
Selain itu, ia mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum implementasi Wajib Halal.
Modus penipuan tersebut dapat berupa komunikasi yang mengaku sebagai BPJPH dan meminta pelaku usaha untuk membayar sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Oleh karena itu, informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs web BPJPH.
➡️ Baca Juga: Waspadai Risiko Pengambilan Uang di ATM untuk Keamanan Finansial Anda
➡️ Baca Juga: Marselino Ferdinan Berisiko Absen di Piala Asia 2027, Ini Situasi Terkininya




