happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k Depo 10k
bisnis

Dorong Penguatan Perjanjian Kemitraan untuk Pertahankan Status Mitra Asosiasi Ojol

Jakarta – Status pengemudi ojek online (ojol) masih menjadi topik hangat dalam diskusi terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan (RUU PK).

Perdebatan ini muncul karena ada sekelompok pengemudi yang berusaha agar hubungan mereka dengan perusahaan platform diakui dalam kerangka hubungan kerja formal. Di sisi lain, terdapat pula kelompok yang memilih untuk mempertahankan status kemitraan, namun dengan penekanan pada perlindungan dan kesejahteraan pengemudi yang lebih baik.

Keinginan untuk mempertahankan status kemitraan ini diungkapkan dalam audiensi yang melibatkan beberapa kelompok pengemudi ojol bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Juru Bicara Kementerian UMKM, Faisal Anwar, mengonfirmasi bahwa aspirasi untuk mempertahankan status kemitraan merupakan salah satu poin penting yang disampaikan oleh para pengemudi.

“Mereka menegaskan dukungan bahwa ojek online harus tetap dianggap sebagai mitra UMKM, bukan sebagai karyawan,” ujar Faisal dalam pernyataannya pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Para pengemudi yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) menegaskan sikap mereka untuk tetap mempertahankan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Ketua Umum KON, Andi Kristianto, menekankan pentingnya membangun hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.

“KON berkomitmen untuk memperjuangkan ojol sebagai mitra, dengan catatan bahwa kemitraan tersebut harus adil bagi pengemudi, aplikator, dan juga konsumen. Ekosistem ini perlu kita jaga dengan baik,” jelas Andi.

Menurut KON, mempertahankan status kemitraan tidak berarti mengabaikan perlindungan bagi pengemudi. Sebaliknya, mereka mendorong agar mekanisme kemitraan yang ada diperbaiki sehingga hak dan kepentingan pengemudi dapat lebih terjamin.

Salah satu usulan yang diajukan adalah melakukan revisi terhadap perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Koordinator Advokasi KON, Rachman, menyatakan bahwa perjanjian kemitraan dapat menjadi alat untuk meningkatkan perlindungan bagi pengemudi tanpa harus mengubah status hubungan yang telah ada selama ini.

“Kementerian UMKM menyambut baik dan akan mempertimbangkan serta merumuskan poin-poin tersebut menjadi draf yang dapat diterapkan dalam perjanjian kemitraan yang baru, agar tidak ada lagi kerugian bagi pengemudi,” ungkap Rachman.

Dia menambahkan, pembaruan perjanjian ini diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform.

➡️ Baca Juga: Bea Cukai Segel 4 Kapal Yacht di Pantai Marina karena Dugaan Pelanggaran Bea Masuk

➡️ Baca Juga: Telemedicine: Layanan Kesehatan Jarak Jauh yang Efisien

Related Articles

Back to top button