BNPP Evaluasi Proyek Akses Malinau-Nunukan Senilai Rp32 Triliun Menuju PLBN Long Nawang

Jakarta – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) menekankan pentingnya kondisi infrastruktur konektivitas menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Long Nawang yang terletak di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Infrastruktur jalan merupakan faktor krusial yang berdampak langsung pada efektivitas pelayanan publik dan mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan. Ketersediaan akses yang baik sangat diperlukan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan ekonomi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin, dalam sebuah forum koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Kepala BNPP RI, di Kantor Bupati Malinau pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Nurdin menambahkan bahwa keberadaan PLBN Long Nawang dan PLBN Labang masih menjadi bagian dari diskusi bilateral antara Indonesia dan Malaysia. Kedua pos tersebut menjadi fokus perhatian dalam upaya meningkatkan kerjasama dan konektivitas antarnegara.
Dalam perjanjian lintas batas yang ditandatangani tahun 2023, kedua PLBN tersebut dipertahankan. Namun, pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk mengevaluasi kembali kelayakan teknis dari kedua pos tersebut pada waktu yang akan datang.
“Di dalam perjanjian lintas batas tahun 2023, terdapat dua PLBN yang tetap dipertahankan di Indonesia. Namun, kami sepakat untuk melakukan penilaian ulang terhadap kelayakannya, yaitu PLBN Long Nawang dan Labang,” jelas Nurdin.
Nurdin juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah mengajukan kembali keberadaan kedua PLBN tersebut kepada Pemerintah Malaysia. Namun, proses pembahasan teknis mengenai kelayakan masih berlangsung dan hingga saat ini belum ada respon yang memadai dari pihak Malaysia.
Di forum yang sama, Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, turut mempresentasikan tantangan yang dihadapi dalam hal konektivitas wilayah, yang masih menjadi hambatan dalam pelayanan publik dan pengelolaan kawasan perbatasan.
Kabupaten Malinau memiliki panjang garis batas sekitar 504 kilometer, dengan karakteristik geografis yang didominasi oleh daratan. Hal ini menambah kompleksitas dalam pengelolaan akses dan infrastruktur di wilayah tersebut.
“PLBN yang ada di Long Nawang tidak memiliki koneksi yang memadai. Jalan dari Mahulu atau Kalimantan Timur menuju Malinau pun masih berupa tanah. Tidak ada pengerasan jalan di jalur ini yang terintegrasi dengan kawasan Sumalindo,” jelas Wempi.
Wempi menegaskan bahwa beberapa daerah perbatasan, seperti Apokayan dan Krayan, masih menghadapi keterbatasan akses darat. Hal ini berimbas pada mobilitas penduduk, distribusi logistik, pelayanan pemerintahan, serta mobilisasi pertahanan dan keamanan di kawasan tersebut.
Kondisi keterisolasian ini juga diungkapkan oleh tokoh masyarakat Apau Kayan. Wilayah ini mencakup empat kecamatan dengan sekitar 11.000 penduduk dan masih memerlukan peningkatan akses, termasuk pembangunan ruas jalan di kawasan eks-HPH Sumalindo.
➡️ Baca Juga: Bellingham Memimpin Inggris Menuju Semifinal Piala Dunia dengan Kinerja Gemilang
➡️ Baca Juga: IHSG Menguat di Pembukaan, Bursa Asia-Pasifik Didukung Harapan Kesepakatan Iran-AS




