pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k Depo 10k
berita

BAP Tan Kian Dinilai Lemah atas Pemberian Rp40 M kepada Pejabat Kejagung

Jakarta – Isu mengenai dugaan transfer uang sejumlah Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada beberapa pejabat di Kejaksaan Agung tengah menjadi perhatian masyarakat. Dugaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Dugaan tersebut pertama kali mencuat dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun, disebutkan bahwa Tan Kian memberikan uang tersebut saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Prof. Jamin Ginting, seorang Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan, menilai bahwa keterangan yang diberikan oleh Tan Kian tergolong lemah. Hal ini disebabkan karena keterangan tersebut bersifat dugaan dan tidak berdasarkan pada pengalaman langsung terkait penyerahan uang.

Awalnya, Prof. Jamin mengemukakan bahwa jika keterangan yang diberikan Tan Kian ditujukan untuk kepentingan dirinya sendiri sebagai tersangka, maka nilai pembuktiannya akan sangat rendah.

“Karena keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa untuk kepentingan diri mereka memiliki potensi untuk tidak benar atau bahkan berbohong,” ucap Prof. Jamin dalam penjelasannya pada Kamis, 10 September 2026.

Namun, ia menyatakan bahwa jika keterangan tersebut diberikan oleh Tan Kian sebagai saksi untuk tersangka lain, maka kemungkinan kebenarannya lebih tinggi. Meski demikian, keterangan tersebut tetap hanya terbatas sebagai testimoni de auditu.

“Karena dia sendiri tidak menyaksikan dan mengalami secara langsung penyerahan uang tersebut kepada pejabat Kejaksaan, sehingga keterangan itu dianggap lemah,” jelasnya.

Walau demikian, ia berpendapat bahwa nama-nama yang tercantum dalam BAP perlu dilakukan klarifikasi. Hal ini penting agar tidak menimbulkan fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar kepada pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, Kamilov Sagala, seorang pengamat Kejaksaan, berpendapat bahwa BAP yang disusun oleh Tan Kian memiliki nilai hukum. Ini karena dokumen tersebut merupakan hasil pemeriksaan resmi dari penyidik yang telah dilengkapi dengan tanda tangan.

Menurutnya, keterangan Tan Kian nantinya dapat diuji dalam persidangan perkara inti. Ini untuk memastikan kebenaran mengenai dugaan adanya pemberian uang Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung.

“BAP tersebut bisa diuji di depan persidangan TPPU kelak di hadapan majelis hakim. Akan terungkap dengan jelas apakah para petinggi kejaksaan itu menerima Rp40 miliar. Siapa pun yang berani bertindak harus siap dengan konsekuensinya di hadapan hukum,” tegas Kamilov.

➡️ Baca Juga: KPK Mengungkap Dua Klaster Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Rincian Lengkapnya

➡️ Baca Juga: Raymond dan Joaquin Gagal Melaju ke Final All England 2026, Debutan Indonesia Terkalahkan di Semifinal

Related Articles

Back to top button