Gates of Olympus hadirkan bagi-bagi bonus kuil zeus dengan hadiah berlapis

Slot online berikan bagi-bagi bonus festival keberuntungan nusantara dengan sensasi menarik

Super scatter sajikan bagi-bagi bonus super emerald celebration dengan hadiah istimewa

Starlight Princess tawarkan bagi-bagi bonus aurora moonlight legacy dengan sensasi menawan

Wild Bounty tawarkan bagi-bagi bonus olympus jewel journey dengan kejutan istimewa

Pola perilaku pengguna terhadap pembaruan mahjong ways

Algoritma dan mahjong ways menjadi dua topik yang sering bertemu di ruang forum diskusi online paling lengkap

Panduan slot online premium dengan fitur yang banyak dicari pemain

Super scatter hadirkan bagi-bagi bonus reel petir dengan peluang istimewa

Slot online hadirkan bagi-bagi bonus harta karun impian dengan peluang premium

Starlight Princess sajikan bagi-bagi bonus treasure empire vault dengan kejutan besar

Wild Bounty berikan bagi-bagi bonus frontier gold adventure dengan hadiah menarik

Pran data modern yang menunjukkan hasil permainan mahjong wins3 dan meningkatkan performa

Super scatter hadirkan bagi-bagi bonus putaran kilat dengan efek modern

Gates of Olympus hadirkan bonus storm boost dengan hadiah variatif

Pragmatic Play tawarkan bagi-bagi bonus scatter supreme dengan hadiah modern

Evaluasi sistem mekanis terbaru pada fitur mahjong ways

Habanero hadirkan bagi-bagi bonus fortune celebration realm dengan bonus menarik

Slot dana tanpa potongan paling gacor dengan sensasi berkelas

Pran data modern yang menunjukkan hasil permainan mahjong wins3 dan permainan digital

Rahasia algoritma adaptif gameplay interaktif pg soft

depo 10k Depo 10k
berita

KPK Mengungkap Dua Klaster Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Rincian Lengkapnya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, terdapat dua kelompok tersangka yang ditangani.

“Seiring dengan proses penyelidikan, kami mendapati adanya dua klaster yang saat ini sedang kami fokuskan,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Asep menjelaskan bahwa klaster pertama terkait dengan penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur bahwa alokasi kuota haji tambahan harus terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Dalam prosesnya, terdapat instruksi untuk membagi kuota haji tambahan dalam proporsi 50 persen untuk masing-masing jenis, yaitu haji reguler dan haji khusus,” tambahnya.

Sementara itu, untuk klaster kedua, Asep menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan aliran dana yang muncul dari pembagian kuota haji tambahan yang sama, yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama.

“Penyidik kami telah menemukan adanya aliran dana dari pihak swasta yang diberikan kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama, yang berlangsung secara berjenjang hingga ke tingkat pimpinan,” ujarnya.

Dengan demikian, klaster kedua dari kasus kuota haji ini lebih fokus kepada pihak swasta yang bukan merupakan penyelenggara negara, termasuk para pelaku dari biro penyelenggara haji.

“Kami tengah menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam biro perjalanan haji, yang mengumpulkan sejumlah dana dan menyerahkan kepada oknum di Kementerian Agama,” tambahnya.

Adapun tersangka yang terlibat dalam klaster pertama adalah para penyelenggara negara yang berperan saat terjadinya kasus korupsi ini, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, yang juga dikenal sebagai Gus Alex.

Sementara untuk klaster kedua, tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK sudah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terkait dengan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

➡️ Baca Juga: Ulasan Dyson Airwrap: Apakah Investasi Gadget Rambut Ini Layak untuk Anda?

➡️ Baca Juga: Jadwal Liga Italia 2025/26: Napoli Targetkan Peringkat AC Milan, Inter Milan Hadapi Ujian dari Roma

Related Articles

Back to top button