Hakim Diharapkan Menjaga Netralitas dan Tidak Berpolitik di Ruang Sidang

Jakarta – Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menekankan pentingnya bagi hakim, terutama dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Sumatera Utara, untuk mempertahankan independensi dan netralitas mereka.
Adib menegaskan bahwa hakim harus menjaga kehormatan dan martabat pengadilan dengan mematuhi kode etik yang ada. Hal ini termasuk berperilaku adil, jujur, penuh kebijaksanaan, dan arif dalam setiap tindakan yang diambil.
“Hakim seharusnya tidak terlibat dalam pengadilan perkara yang mengandung konflik kepentingan, baik itu yang bersifat pribadi, keluarga, maupun hubungan lain,” ujar Adib saat berbincang dengan awak media pada Selasa, 7 April 2026.
Lebih lanjut, Adib menekankan bahwa seorang hakim harus bersikap netral, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Kekhawatiran ini disampaikan Adib menyusul persidangan kasus korupsi DJKA, di mana salah satu terdakwa mengungkapkan adanya aliran dana hasil korupsi yang diduga digunakan untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.
Menurut Adib, kejernihan dan objektivitas seorang hakim dalam memimpin sidang sangatlah penting. Hakim diharapkan tidak memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi atau agenda lain yang dapat mengaburkan independensi pengadilan.
Jika hakim terlibat dalam politik di ruang sidang, hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, dalam mengambil keputusan, seorang hakim harus dapat melepaskan diri dari pengaruh opini publik atau intervensi politik yang dapat memengaruhi hasil putusan.
➡️ Baca Juga: Pemangkasan 1.585 Pegawai, Purbaya Tegaskan Risiko Kegagalan Pengelolaan Fiskal
➡️ Baca Juga: Analisis Sepak Bola: Mengkaji Adaptasi Taktik Pelatih untuk Meningkatkan Performa Tim




