Cek Titik Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya pada Senin 6 April 2026

Jakarta – Layanan SIM Keliling pada hari Senin, 6 April 2026, kembali beroperasi penuh di berbagai lokasi setelah sebelumnya hanya berjalan terbatas pada akhir pekan. Kini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan cara yang lebih mudah dan efisien.
Di wilayah DKI Jakarta, terdapat beberapa titik pelayanan yang telah disediakan untuk mobil SIM Keliling. Warga yang berada di Jakarta Pusat dapat langsung mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat di Jakarta Timur bisa mendapatkan layanan di Grand Mall Cakung.
Bagi masyarakat di Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan ini di Kampus Trilogi Kalibata, yang juga menjadi salah satu lokasi strategis untuk perpanjangan SIM.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan agar masyarakat datang lebih awal untuk menghindari antrean yang panjang, terutama pada awal pekan ketika banyak yang ingin memperbarui SIM mereka.
Di kawasan Bekasi, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara untuk warga Bogor, mereka dapat mengunjungi Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan yang dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Di Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan beberapa lokasi alternatif yang menyediakan layanan perpanjangan SIM.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diharuskan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemohon diharuskan membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Biaya untuk perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Dengan operasional layanan yang kembali normal, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memperpanjang SIM mereka tepat waktu, tanpa harus mengalami antrean yang panjang di kantor Satpas.
➡️ Baca Juga: Uang Santunan Anak Yatim di Pekanbaru Hilang Digasak Penjambret Secara Brutal
➡️ Baca Juga: Strategi Tim Underdog Mengalahkan Klub Besar dalam Kompetisi Sepak Bola



