Permintaan Eks Menag Yaqut untuk Menjadi Tahanan Rumah Ditolak Secara Resmi

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mengubah status penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa, Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan bahwa alasan medis yang diajukan Yaqut masih dapat dipenuhi dalam kondisi penahanan di rumah tahanan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Karena kebutuhan medisnya terbatas pada dua hal, kami tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut,” tegas Ni Kadek.
Yaqut sebelumnya mengajukan permohonan untuk mengubah status penahanannya setelah menjalani operasi. Ia mengklaim memerlukan pengaturan konsumsi obat secara teratur dan perawatan luka yang lebih baik.
Hakim menegaskan bahwa kedua kebutuhan tersebut masih bisa dipenuhi di dalam rutan, sehingga tidak ada alasan untuk mengubah status penahanan.
Apabila Yaqut mengalami keadaan darurat medis yang memerlukan perawatan mendesak di rumah sakit, ia diharapkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang bertugas di rutan.
Hakim menambahkan bahwa dokter akan menentukan apakah Yaqut memerlukan perawatan inap atau dapat dirawat jalan, sesuai dengan kondisi kesehatannya.
Mengenai rujukan untuk membawa Yaqut ke poli bedah karena risiko infeksi, hakim mengizinkan kuasa hukum untuk mengajukan permohonan izin untuk pengobatan jalan.
“Kami harus memeriksa permohonan tersebut terlebih dahulu, karena kami tidak mendapatkan informasi mengenai diagnosis dokter terkait kondisi terdakwa,” ungkapnya.
Yaqut Cholil Qoumas adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024. Ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Ia dituduh melakukan pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dukungan kajian teknis yang memadai.
Lebih lanjut, Yaqut juga didakwa terkait pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus yang tidak memenuhi syarat, baik yang tidak memiliki masa tunggu maupun yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Tindakannya tersebut diduga dilakukan bersama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.
Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk memenuhi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Mengelola Cache Sistem di Android untuk Kinerja Stabil Tanpa Aplikasi Tambahan
➡️ Baca Juga: Harga Minyak Mentah dan Emas Naik Turun, Pelaku Usaha Harus Manfaatkan Lindung Nilai



