Pemprov DKI Jakarta Siapkan Kartu Transportasi Gratis untuk Pencari Kerja Mulai 2027

Jakarta – Gubernur Pramono Anung mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meluncurkan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk transportasi umum bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pencari kerja untuk menggunakan seluruh moda transportasi yang dikelola oleh Pemprov DKI secara gratis.
“Dalam kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2027, Pemerintah DKI Jakarta akan mengizinkan pencari kerja untuk menggunakan seluruh transportasi yang dikelola oleh pemerintah secara gratis,” ujar Pramono di Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2026).
Pramono mengemukakan bahwa pengalaman dalam menggunakan transportasi umum saat mencari pekerjaan akan menjadi momen yang tidak terlupakan bagi para pencari kerja. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk memperluas cakupan penerima fasilitas transportasi gratis di Jakarta dengan memasukkan pencari kerja sebagai salah satu kelompok yang berhak.
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta masih dalam proses merumuskan persyaratan dan mekanisme untuk pengeluaran kartu tersebut. Pramono menekankan bahwa fasilitas ini akan diprioritaskan bagi individu yang belum memiliki pekerjaan dan sedang aktif mencari pekerjaan, khususnya mereka yang belum pernah bekerja sebelumnya.
“Nantinya, kelompok pencari kerja ini akan menerima kartu yang dapat digunakan untuk mencari pekerjaan. Apabila mereka sudah mendapatkan pekerjaan atau berpindah pekerjaan, kartu tersebut tidak akan berlaku lagi. Namun, prioritas utama akan diberikan kepada mereka yang belum pernah terjun ke dunia kerja,” jelas Pramono.
Seperti yang telah diketahui, mulai 1 Januari 2027, Pramono akan menambah jumlah golongan penerima KLG dari 15 menjadi 21 golongan. Golongan tambahan tersebut mencakup pendamping penyandang disabilitas, warga Jakarta yang berstatus pencari kerja, pasien yang dirujuk, pelajar atau mahasiswa yang tidak mampu di luar program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan dan korban bencana.
➡️ Baca Juga: HP Terbaru yang Membantu Menyelesaikan Tugas Lebih Cepat dengan Fitur Pintar
➡️ Baca Juga: UI Tanggapi Dugaan Pelecehan Verbal di Fakultas Hukum, Satgas Kini Melakukan Penyelidikan




