depo 10k Depo 10k
berita

UI Tanggapi Dugaan Pelecehan Verbal di Fakultas Hukum, Satgas Kini Melakukan Penyelidikan

Universitas Indonesia (UI) telah memberikan pernyataan resmi terkait laporan mengenai dugaan pelecehan verbal yang melibatkan beberapa mahasiswa di Fakultas Hukum UI (FHUI). Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu serius yang berhubungan dengan keselamatan dan kesejahteraan mahasiswa.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal, merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai fundamental universitas, kode etik komunitas akademik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan di kampus UI Depok pada Selasa, 14 April 2026.

Saat ini, penanganan kasus ini sedang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses ini mengedepankan perspektif korban, dengan menekankan prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian dalam setiap langkah yang diambil.

Prosedur penanganan kasus ini mencakup beberapa tahapan, seperti verifikasi laporan yang masuk, pemanggilan pihak-pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit-unit yang berwenang di tingkat fakultas maupun universitas.

Dalam konteks ini, Fakultas Hukum UI telah mengambil langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas situasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang permasalahan yang terjadi.

Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah memberikan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 dan merupakan bagian dari respons awal terhadap situasi yang berkembang.

Langkah-langkah tersebut adalah bagian dari upaya awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Apabila selama proses penyelidikan terbukti adanya pelanggaran, universitas akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk kemungkinan sanksi akademik hingga pemecatan sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

UI menjamin bahwa seluruh proses penanganan kasus ini akan dilaksanakan dengan profesional, independen, dan tanpa adanya intervensi atau konflik kepentingan. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Erwin Agustian juga menambahkan bahwa UI menyediakan pendampingan menyeluruh bagi individu yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik. Tujuannya adalah untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh dan melindungi kerahasiaan identitas korban.

Selama proses penanganan, UI mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Penting untuk menghormati proses yang sedang berlangsung agar integritasnya tetap terjaga dan semua pihak yang terlibat terlindungi.

Dengan pendekatan yang berbasis pada kepentingan korban, UI berkomitmen untuk menangani dugaan pelecehan verbal di Fakultas Hukum secara transparan dan adil, sekaligus memperkuat lingkungan akademik yang aman bagi seluruh mahasiswa.

➡️ Baca Juga: Memahami Dalil Pernikahan Online dalam Perspektif Hukum

➡️ Baca Juga: 113 Ribu Tiket Kereta Api Tersedia untuk Periode 29 Maret-1 April 2026

Related Articles

Back to top button