85 Persen Calon Manajer Kopdes Setuju dengan Lokasi Penempatan yang Ditetapkan Kemenkop

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menginformasikan bahwa lebih dari 85 persen dari 28.620 calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah memberikan persetujuan untuk penempatan di lokasi yang telah ditentukan.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menyatakan bahwa kesediaan ini disampaikan melalui pengisian formulir konfirmasi penempatan yang diberikan kepada calon manajer dalam beberapa hari terakhir.
“Beberapa lainnya masih dalam proses,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada hari Senin.
Ia menjelaskan bahwa proses konfirmasi ini akan berlangsung hingga 28 September 2026. Para calon manajer yang telah menyelesaikan tahap ini dijadwalkan untuk mulai bertugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.
Zabadi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai calon manajer yang mengundurkan diri, meskipun terdapat beberapa keluhan mengenai lokasi penempatan yang tidak sesuai dengan domisili mereka.
Namun, ia mengaku belum dapat memastikan status bagi calon manajer yang tidak memberikan konfirmasi kesediaan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Nanti kita akan lihat lebih lanjut karena akan ada pembahasan selanjutnya,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa calon manajer yang belum memberikan konfirmasi tidak otomatis dianggap mundur, karena pemerintah masih akan melakukan pembahasan mengenai langkah-langkah tindak lanjut.
Sebanyak 28.620 calon manajer telah melalui proses seleksi dan pendidikan sebelum memasuki tahap penempatan ini.
Sementara itu, Kemenkop menargetkan bahwa 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat memulai operasional pada awal Oktober 2026, setelah menjalani proses verifikasi dan validasi (verval) yang diperlukan.
Hasil dari proses verval ini selanjutnya akan dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar untuk pembayaran pemerintah kepada bank Himbara dan juga untuk proses serah terima bangunan kepada desa.
KDKMP yang sudah selesai diverifikasi dan diserahkan kepada desa diharapkan dapat segera mulai melaksanakan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi akan berada di tangan desa tersebut.
➡️ Baca Juga: Robot Pelayan Restoran Ganti 10 Pekerja: Kok Bisa Sering Nabrak Pelanggan?
➡️ Baca Juga: Purbaya Siapkan Kebijakan Pungutan Pajak Baru pada 2027 Jika Syarat Tertentu Terpenuhi




