Harga Patokan Mineral Terbaru Diberlakukan Hari Ini, ESDM Ungkap Rumusnya

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mengumumkan bahwa mulai hari ini, Rabu, 15 April 2026, mereka telah menerapkan rumus baru untuk penetapan Harga Patokan Mineral (HPM).
Tri Winarno menekankan bahwa langkah ini diambil dengan tujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih adaptif, adil, dan transparan, yang dibangun atas dasar evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Pembaruan formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang mendalam, dengan fokus utama untuk mengoptimalkan pendapatan negara serta menjamin keadilan bagi semua pemangku kepentingan,” ungkap Tri dalam keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Rabu, 15 April 2026.
Perubahan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026, yang mengubah Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Regulasi baru ini mencakup tiga perubahan penting, di antaranya penyesuaian formula untuk bijih nikel yang melibatkan modifikasi pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom dalam perhitungan HPM.
Selain itu, terdapat juga penyesuaian dalam formula bijih bauksit, di mana terjadi pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM.
Perubahan ketiga yang diimplementasikan adalah transisi satuan harga, di mana satuan HPM untuk bijih beralih dari dolar AS per DMT (Dry Metric Ton) menjadi dolar AS per WMT (Wet Metric Ton).
“Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai jenis komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” jelas Tri.
Dia menambahkan bahwa dinamika pasar komoditas global saat ini sangat cepat dan tidak stabil. Ketidakpastian dalam perekonomian dunia memerlukan adanya regulasi yang responsif, adil, dan transparan. Oleh karena itu, pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula Harga Patokan Mineral (HPM).
Tri juga mengimbau seluruh perusahaan tambang, khususnya yang bergerak di bidang nikel dan bauksit, untuk segera melakukan koordinasi yang intensif dengan para surveyor.
Koordinasi ini sangat penting agar para surveyor dapat menyajikan data yang lengkap mengenai kualitas mineral, termasuk mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom pada bijih nikel serta kadar reaktif-silika pada bijih bauksit, sesuai dengan regulasi terbaru yang telah diterapkan.
➡️ Baca Juga: Pengadaan Motor Listrik BGN Jangkau Daerah Terpencil dan Gang Kecil di Jakarta
➡️ Baca Juga: Manfaatkan Aplikasi Scanner QR Code untuk Akses Menu Restoran dengan Cepat dan Praktis




