DJP Percepat Proses Restitusi Pajak untuk Wajib Pajak dengan Kepatuhan Tinggi

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang memfinalisasi peraturan baru terkait prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yang dikenal sebagai restitusi pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawantiya, menyampaikan bahwa percepatan proses restitusi akan difokuskan pada wajib pajak yang menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi. Harapannya, pencairan restitusi di masa mendatang akan lebih terarah dan tepat sasaran.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses restitusi dipercepat hanya untuk wajib pajak dengan tingkat kepatuhan yang memadai. Tujuannya adalah agar penyaluran lebih tepat sasaran,” ujar Inge dalam keterangan pers pada 16 April 2026.
Inge menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dalam penyaluran dana restitusi sekaligus menjaga reputasi sistem perpajakan di Indonesia.
Dengan adanya ketentuan baru mengenai restitusi pajak, setiap kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak akan dikembalikan. Dia menegaskan bahwa restitusi adalah hak yang harus dihormati, dan DJP tidak akan menahan dana yang memang menjadi hak wajib pajak.
“Kami sangat memahami bahwa hak atas restitusi adalah hal penting bagi wajib pajak. Tentu saja, kami tidak akan menahan dana tersebut jika itu sudah menjadi hak mereka,” tambah Inge.
Namun, DJP berupaya memastikan bahwa proses pengembalian pendahuluan yang lebih cepat hanya akan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.
“Saat ini, kami fokus agar yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat adalah wajib pajak yang benar-benar telah memenuhi kewajibannya,” ungkap Inge.
Meskipun demikian, Inge belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema restitusi yang akan diterapkan dan mengimbau masyarakat untuk bersabar hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diterbitkan.
“Pada intinya, kami ingin memastikan bahwa penyaluran restitusi lebih tepat sasaran. Namun, kami meminta semua pihak untuk bersabar, karena PMK akan segera dirilis. Lebih baik menunggu daripada saya membocorkan informasi yang belum final,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Tren Desain Interior Terbaru 2023: 10 Pilihan Terbaik
➡️ Baca Juga: Belasan Ribu Pemudik Tiba di Jakarta, Arus Balik di Stasiun Pasar Senen Meningkat




