Mahasiswa Untirta Dilaporkan ke Polisi Setelah Merekam Dosen di Kamar Mandi

Polda Banten kini tengah menyelidiki sebuah kasus serius yang melibatkan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang dosen, yang diduga direkam secara ilegal oleh mahasiswanya di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Kekerasan seksual yang dialami oleh korban terjadi ketika pelaku merekamnya secara diam-diam di dalam kamar mandi.
“Insiden ini terjadi pada hari Rabu, 1 April 2026. Kami menerima laporan mengenai kasus ini pada hari Jumat, 2 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ,” ungkap Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kabidhumas Polda Banten, dalam keterangan pers tertulis pada Senin, 6 April 2026.
Pelaku yang diketahui memiliki inisial MZ ini dilaporkan dengan tuduhan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Tim penyidik dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah memulai langkah-langkah awal, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang berinisial LK untuk mendalami kronologi kejadian,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Di antara barang bukti tersebut terdapat satu lembar kwitansi visum, serta sebuah handphone Samsung yang merupakan milik pelaku.
Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah flashdisk yang berisi rekaman video korban yang sedang berada di kamar mandi, serta sehelai kerudung, baju, dan celana yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menjaga keamanan, terutama di lingkungan fasilitas umum.
Lebih lanjut, masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mereka mengetahui atau mengalami peristiwa tindak pidana melalui Call Center 110, yang siap menerima laporan kapan saja.
➡️ Baca Juga: Membangun Komunitas Belajar Islami: Strategi Efektif
➡️ Baca Juga: Gennaro Gattuso Mundur Setelah Timnas Italia Kembali Gagal Melaju ke Piala Dunia




