Ombudsman Siap Ungkap Temuan Apartemen Mewah di Lapas Cibinong kepada DPR

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menyatakan kesiapan untuk mengungkapkan hasil investigasi terkait Lapas Kelas II A Cibinong kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Penegasan ini mengindikasikan pentingnya transparansi dalam penanganan isu-isu yang menyangkut pelayanan publik, khususnya di lembaga pemasyarakatan.
Dalam konteks hasil pemeriksaan yang dilakukan di Lapas Cibinong, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, mengungkapkan bahwa ORI memiliki data dan informasi yang relevan untuk disampaikan kepada DPR RI. Informasi tersebut akan disampaikan kepada Komisi II yang merupakan mitra ORI, serta Komisi XIII yang berkaitan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Syafrida menegaskan bahwa Ombudsman RI berkomitmen untuk secara terbuka menginformasikan hasil pengawasan yang dilakukan kepada DPR RI. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan di Jakarta pada Senin, 28 September 2026, menunjukkan sikap proaktif ORI dalam memberikan akuntabilitas kepada lembaga legislatif.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara ORI dan DPR RI dalam meningkatkan pengelolaan pelayanan publik serta penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia. Koordinasi yang baik diharapkan dapat mendukung upaya perbaikan yang lebih luas dan berkelanjutan.
Syafrida menjelaskan bahwa ketidakhadiran Ombudsman RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan dengan Komisi XIII DPR RI pada hari Senin disebabkan oleh belum adanya undangan resmi yang diterima hingga waktu yang ditentukan. Situasi ini menunjukkan perlunya meningkatkan komunikasi antara kedua institusi untuk mencegah kesalahpahaman di masa mendatang.
Ombudsman RI sangat menghargai fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR RI. Mereka melihat hubungan institusional antara ORI dan DPR RI sebagai elemen penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, telah menjadwalkan pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk membahas masalah fasilitas mewah yang ditemukan di Lapas Kelas II A Cibinong pada Selasa, 29 September 2026. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai temuan-temuan yang ada.
Dalam pernyataannya, Rifqinizamy menyatakan harapannya untuk mendengar langsung fakta-fakta dari Ombudsman mengenai isu tersebut. Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan terhadap maladministrasi dan perbaikan dalam pelayanan publik yang lebih baik.
Rifqinizamy menambahkan bahwa sesi pada hari Selasa tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Panggilan ini mencerminkan komitmen DPR RI untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh sektor, termasuk pemasyarakatan.
Menurutnya, peran Ombudsman tidak hanya terbatas pada kasus tertentu seperti yang terjadi di Lapas Cibinong. Mereka diharapkan untuk mengevaluasi dan merekomendasikan perbaikan layanan publik secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Ombudsman seharusnya tidak hanya menangani masalah berdasarkan kejadian-kejadian yang terisolasi, tetapi juga harus melihat berbagai fakta di seluruh Indonesia untuk merumuskan rekomendasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik,” imbuhnya.
Dengan demikian, kolaborasi antara Ombudsman RI dan DPR RI diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan, serta memastikan bahwa pelayanan publik diberikan secara adil dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan yang ada.
➡️ Baca Juga: Mitos dan Fakta tentang Kesehatan Mental: Apa yang Perlu Anda Ketahui
➡️ Baca Juga: 209 Penerbangan Dibatalkan Akibat Penutupan Bandara Soetta Terkait Erupsi Gunung Anak Krakatau




