Eksekusi Hotel Sultan Terhambat oleh Masalah Hukum yang Mengikat dan Tak Terelakkan

Rencana eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan terhambat karena adanya isu hukum yang dianggap tidak dapat diselesaikan. Hal ini dinyatakan oleh tim kuasa hukum PT Indobuildco setelah melakukan kunjungan lapangan untuk mencocokkan objek sengketa pada Senin, 16 Maret 2026.
Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara objek tanah yang tercantum dalam perkara dengan kondisi aktual di lokasi.
“Tanah yang tercatat dengan Sertipikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco memiliki luas yang tidak sesuai dengan objek yang kini menjadi dasar eksekusi,” ujarnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, hasil pencocokan objek menunjukkan bahwa luas tanah yang menjadi sengketa telah berkurang sekitar 4,5 hektare dibandingkan dengan yang tertera dalam dokumen perkara.
Perubahan luas tersebut membuat objek yang ingin dieksekusi tidak lagi selaras dengan objek yang dicantumkan dalam putusan pengadilan.
“Perubahan luas ini menunjukkan bahwa objek yang hendak dieksekusi tidak lagi sama dengan objek dalam putusan pengadilan,” jelasnya.
Selain perbedaan luas, tim kuasa hukum juga menemukan bahwa sebagian area tanah yang sebelumnya menjadi sengketa kini tidak lagi dikuasai oleh PT Indobuildco.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian area telah tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sementara sebagian lainnya dimiliki oleh pihak lain,” tambahnya.
Hamdan Zoelva menegaskan bahwa dalam hukum acara perdata, kejelasan mengenai batas, luas, dan kepemilikan objek sengketa adalah syarat mutlak untuk pelaksanaan eksekusi.
“Jika objek yang disebut dalam putusan berbeda dengan objek yang ada di lapangan, maka pelaksanaan keputusan tidak dapat dilaksanakan,” imbuhnya.
Merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan bahwa jika setelah pemeriksaan lapangan ternyata tanah yang dikuasai tidak sesuai dengan batas dan luas yang disebutkan dalam gugatan atau putusan, maka perkara tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Kondisi ini, lanjut Hamdan, dikenal dalam hukum sebagai obscuur libellum, yang berarti objek perkara yang tidak jelas.
“Apabila objek yang ingin dieksekusi sudah berubah baik dari segi luas maupun kepemilikannya, maka eksekusi tersebut menjadi cacat hukum dan dianggap tidak dapat dilaksanakan,” tutup Hamdan Zoelva.
➡️ Baca Juga: Calvin Verdonk: Siap Beraksi di Berbagai Posisi Sesuai Penempatan Pelatih
➡️ Baca Juga: Sinopsis Spider-Man, Bioskop Trans TV 28 Mei 2025




