Karhutla 20 Hektare Gambut di Kubu Raya, Kapolda Kalbar Tegaskan Ancaman Bara Api Bawah Tanah

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah melanda sekitar 20 hektare lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Meskipun api utama telah berhasil dipadamkan, ancaman bara api yang terpendam di bawah permukaan tanah masih menjadi perhatian serius bagi petugas pemadam kebakaran.
Kapolda Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Alberd Teddy Benhard Sianipar, menekankan bahwa keberadaan bara di dalam gambut perlu ditangani dengan cepat. Jika tidak, bara tersebut dapat memicu munculnya titik api baru yang berpotensi memperburuk situasi.
“Di lapangan, kami masih menemukan sisa-sisa bara api yang berisiko kembali membesar jika tidak segera diatasi dengan intensif,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Alberd secara langsung memimpin pengecekan dan penanganan karhutla di kawasan Jalan Parit Seruat, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Hal ini menunjukkan komitmennya untuk memastikan situasi tersebut segera ditangani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, luas lahan yang terpengaruh oleh kebakaran diperkirakan mencapai 20 hektare. Meskipun kobaran api telah berhasil dipadamkan, masih terdapat bara di beberapa titik lahan gambut yang perlu diwaspadai.
Kondisi ini memaksa personel gabungan untuk terus melakukan pendinginan secara intensif. Kapolda telah mengerahkan anggota Polda Kalbar dan bantuan di bawah kendali operasi (BKO) untuk memastikan bahwa tidak ada bara yang dapat menyebabkan kebakaran baru.
Proses penanganan karhutla harus dilakukan hingga tuntas. Dengan kondisi cuaca yang panas dan kering, ada risiko tinggi api dapat muncul kembali dan menyebar lebih luas, terutama di lahan gambut.
Selain fokus pada proses pemadaman dan pendinginan, Alberd juga meluangkan waktu untuk bertemu dengan masyarakat sekitar lokasi kebakaran. Dalam dialog tersebut, ia berusaha memahami situasi dan kebutuhan warga yang terdampak oleh kebakaran.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau membersihkan area dengan cara yang berisiko, mengingat kondisi cuaca yang saat ini sangat kering dan panas.
Pembakaran lahan tidak hanya meningkatkan kemungkinan meluasnya karhutla, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih besar serta mengganggu kesehatan masyarakat di sekitarnya.
“Mari kita jaga bersama wilayah kita dan segera laporkan jika menemukan indikasi pembakaran, agar kita bisa mencegahnya sejak dini,” ajaknya kepada masyarakat.
Dalam rangka penanganan karhutla ini, Kapolda didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Direktur Samapta Polda Kalbar, Kepala Bagian Operasi Satuan Brimob Polda Kalbar, serta Kapolres Kubu Raya.
➡️ Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik Tajam, Purbaya Bahas Anggaran MBG dan Subsidi BBM
➡️ Baca Juga: Aturan Pembebasan Pajak Oleh-oleh Jemaah Haji dan Pengecualian untuk Jastip




