Lebih dari 25 Ribu Dapur MBG Diperiksa, Beberapa Langsung Dihentikan Karena Tidak Memenuhi Standar

Badan Gizi Nasional (BGN) terus meningkatkan upaya pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan yang disediakan.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi penjamah makanan, sekaligus mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dapur-dapur yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 7 hingga 8 Maret 2026 dan dilaksanakan secara serentak di delapan wilayah yang menjadi pusat koordinasi Program Pemenuhan Gizi (KPPG), yaitu Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang, Sleman, Surabaya, dan Jember.
Sekitar 500 peserta hadir setiap harinya dalam acara ini, yang terdiri dari kepala SPPG, mitra atau yayasan pengelola, pengawas gizi, asisten lapangan, hingga juru masak.
Di Kabupaten Garut, pelatihan dilaksanakan di Hotel Harmoni pada akhir pekan 7 dan 8 Maret 2026. Di lokasi ini, sekitar 800 peserta yang berasal dari berbagai komponen yang terlibat dalam operasional SPPG mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari proses sertifikasi dapur program MBG.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional untuk Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan syarat krusial bagi dapur penyedia makanan bergizi untuk memperoleh sertifikasi kelayakan sanitasi.
“Pelatihan bagi penjamah makanan ini adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dengan SLHS, kegiatan Program Makanan Bergizi Gratis (MGB) dapat dilaksanakan di tempat yang telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” ujar Sony, dalam keterangan yang disampaikan pada Minggu, 8 Maret 2026.
Sony menambahkan bahwa pemerintah saat ini aktif mendorong semua pengelola dapur SPPG untuk segera mengurus sertifikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa dapur yang tidak mendaftarkan proses sertifikasi dalam jangka waktu 30 hari setelah dinyatakan mulai beroperasi akan dikenakan sanksi.
“Jika dalam waktu 30 hari belum mendaftar, maka BGN akan menghentikan atau mensuspend operasional SPPG,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, BGN telah melakukan inspeksi terhadap puluhan ribu dapur yang terlibat dalam program MBG di berbagai daerah.
“Sampai malam tadi, sudah ada 25.061 SPPG yang telah kami periksa atau inspeksi di lapangan oleh tim dari Direktur Pemantauan dan Pengawasan,” ungkapnya.
Dalam proses pengawasan ini, ditemukan sejumlah dapur yang belum memenuhi standar kelayakan sanitasi. Beberapa di antara dapur tersebut bahkan langsung diberikan peringatan dan dihentikan operasionalnya untuk memperbaiki kondisi yang ada.
➡️ Baca Juga: Memahami Dalil Pernikahan Online dalam Perspektif Hukum
➡️ Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring Operasi Saat Mengisi Daya Mobil Listrik




