happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
bisnis

Analisis Modal BIJB Kertajati dan Pemangkasan OPD, DPRD Jabar Bentuk Pansus XIX-XX

DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah penting dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIX dan XX. Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk menganalisis perubahan kebijakan terkait modal BUMD PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, serta melakukan restrukturisasi pada organisasi perangkat daerah (OPD).

Pansus XIX memiliki tanggung jawab untuk mengkaji revisi Perda Nomor 22 Tahun 2013 yang mengatur Pembentukan PT BIJB Kertajati dan Aerocity. Pembaharuan regulasi ini bertujuan untuk menambah modal perseroan sekaligus membuka peluang bagi investor strategis untuk berpartisipasi.

Sementara itu, Pansus XX fokus pada penataan organisasi pemerintahan daerah. Salah satu agenda utama mereka adalah mengurangi jumlah dinas atau instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari 38 menjadi 32 OPD.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, menekankan bahwa kedua pansus tersebut memiliki waktu kerja yang terbatas untuk menyelesaikan tugas mereka.

Seluruh anggota pansus diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif dalam jangka waktu lima pekan.

Buky Wibawa menyampaikan bahwa masa kerja Pansus XIX dan XX dimulai pada 30 September 2026 hingga 5 November 2026. Ia juga mengharapkan agar kedua pansus ini dapat memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan.

Dalam konteks ini, Buky menekankan pentingnya perubahan regulasi terkait BIJB Kertajati agar segera direalisasikan.

Salah satu fokus perhatian adalah rencana untuk meningkatkan modal dasar perseroan menjadi sebesar Rp8 triliun.

Dia berharap bahwa perubahan ini akan memberikan kesempatan bagi masuknya investor baru tanpa mengurangi kontrol pemerintah daerah atas perusahaan tersebut.

Di sisi lain, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menegaskan bahwa keterlibatan investor tidak akan mengurangi porsi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pembahasan yang dilakukan oleh DPRD mengenai perubahan regulasi BIJB.

Erwan Setiawan menjelaskan bahwa peningkatan modal dasar ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB. Ia juga menyatakan bahwa kepemilikan saham pemerintah daerah akan tetap dipertahankan minimal sebesar 51 persen, sehingga kontrol pemerintah atas perusahaan tetap terjaga.

Selain isu modal dan investasi, DPRD Jawa Barat juga mengingatkan pentingnya aspek lingkungan dalam pengembangan Kawasan Aerocity Kertajati.

➡️ Baca Juga: DJ Amoy Karamoy Ungkap Janji Nikah dengan Suami Orang, Kini Terima Ancaman dan Teror dari Mantan

➡️ Baca Juga: Wakapolri: Humas Polri Perkuat Kebenaran di Tengah Arus Informasi yang Deras

Related Articles

Back to top button