Nadiem Sakit dan Pengacara Absen, Sidang Ditunda dengan Respons Kuat dari Jaksa

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem Makarim dalam sidang yang membahas dugaan korupsi terkait Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.
JPU Roy Riady menjelaskan dalam keterangan yang diterima di Jakarta bahwa ketidakberadaan pengacara Nadiem merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepatuhan dalam proses peradilan. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan kurangnya profesionalisme dalam menjalankan tugas hukum.
“Segala bentuk keberatan atau permohonan penundaan seharusnya disampaikan dengan cara yang pantas di hadapan persidangan, bukan dengan cara absen sepihak. Profesionalisme penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara,” ungkapnya.
Menanggapi kemungkinan bahwa ketidakhadiran pengacara Nadiem merupakan bentuk protes, Roy menegaskan bahwa ruang sidang bukanlah tempat untuk melakukan orasi seperti demonstrasi.
Ia juga menekankan bahwa perbedaan pendapat antara penuntut umum dan penasihat hukum adalah hal yang wajar dalam dinamika hukum yang ada.
Namun, ia menambahkan, perbedaan tersebut seharusnya disampaikan dengan cara yang bijaksana di dalam ruang sidang agar dapat dicatat dengan benar oleh negara.
Terkait dengan ketidakhadiran Nadiem Makarim dalam sidang karena kondisi sakit, Roy mengungkapkan bahwa pihak JPU sebenarnya telah menyiapkan Nadiem untuk hadir di lokasi persidangan. Namun, mereka menerima informasi dari rumah tahanan bahwa terdakwa berada dalam keadaan sakit.
Ia menjelaskan bahwa meskipun JPU belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, mereka tetap meminta penundaan sidang atas dasar kemanusiaan demi menghormati kondisi kesehatan Nadiem.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan korupsi Chromebook karena Nadiem Makarim mengalami sakit dan tim advokatnya tidak hadir.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa sidang akan ditunda hingga Senin, 27 April, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan.
Pada sidang mendatang, Hakim Ketua berharap agar Nadiem dapat segera pulih sehingga dapat menghadiri persidangan. Harapan serupa juga disampaikan kepada tim advokat Nadiem untuk menunjukkan sikap profesional dengan menghadiri persidangan tersebut.
➡️ Baca Juga: Uang Santunan Anak Yatim di Pekanbaru Hilang Digasak Penjambret Secara Brutal
➡️ Baca Juga: Kebiasaan Suami Clara Shinta Menjadi Sorotan Setelah Kasus VCS Terungkap




