Bea Cukai Segel 4 Kapal Yacht di Pantai Marina karena Dugaan Pelanggaran Bea Masuk

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan telah mengambil langkah tegas dengan menyegel empat kapal yacht berbendera asing yang tengah bersandar di Pantai Marina, Jakarta Utara.
Penyegelan ini dilakukan karena keempat kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak yang berlaku di Indonesia.
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan diambil saat pihaknya bersama Kanwil Pajak Jakarta Utara melakukan pengawasan terhadap impor kapal wisata asing di wilayah tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa dari enam kapal yang kami periksa, empat di antaranya kami segel,” ungkap Siswo dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 10 April 2026.
Siswo menambahkan bahwa kapal-kapal tersebut merupakan yacht wisata asing yang mendapatkan fasilitas impor sementara, yang mencakup pembebasan bea masuk dan pajak untuk kepentingan pariwisata di Indonesia.
“Namun, saat ini kami menduga ada penyalahgunaan fasilitas tersebut. Kapal-kapal ini diduga telah disewakan atau bahkan dijual kepada warga negara Indonesia untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor,” jelasnya.
Untuk rincian lebih lanjut, Siswo menyatakan bahwa dari empat kapal yang disegel, dua unit berasal dari Malaysia dan dua lainnya dari Singapura. Sementara itu, dua kapal yang tidak disegel telah memenuhi persyaratan administrasi dan dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.
“Kami ingin menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak pajak bertujuan untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara dari sektor ini,” tambah Siswo.
Saat ini, pihaknya bersama DJP tengah melakukan analisis untuk menentukan jumlah kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan pelanggaran yang terjadi. Ia juga memberikan gambaran bahwa satu kapal yacht kecil dapat bernilai sekitar Rp10 miliar.
“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku, baik dalam aspek kepabeanan maupun perpajakan. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kapal wisata asing yang kami curigai melanggar aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bekerja sama secara maksimal agar kehadiran kapal-kapal mewah ini memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara.
➡️ Baca Juga: Hector Souto Mengungkap Strategi Sukses Indonesia Dominasi Grup ASEAN Futsal 2026
➡️ Baca Juga: Tinju Amatir Lokal: Pertarungan Sengit di Ajang Olahraga Rakyat




