OJK dan MSCI Tingkatkan Transparansi Pasar Modal untuk Kepercayaan Investor

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyelesaikan empat agenda reformasi yang bertujuan meningkatkan transparansi pasar modal. Langkah ini merupakan bagian dari proposal yang diajukan Indonesia kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa keempat agenda ini termasuk dalam delapan rencana aksi yang dirancang untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal. Rencana ini telah dimulai sejak 1 Februari 2026.
“Dengan ini, kami berhasil menyelesaikan empat proposal yang diajukan kepada para penyedia indeks global sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ungkap Hasan dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis, 2 April 2026.
Hasan juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan komunikasi yang konstruktif dan menjalin hubungan baik dengan penyedia indeks global, serta mengumpulkan masukan dari para investor mengenai langkah-langkah yang diambil.
Empat agenda reformasi tersebut mencakup penyediaan data kepemilikan saham perusahaan yang tercatat di bursa dengan nilai di atas 1 persen untuk publik, implementasi pengumuman mengenai Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), peningkatan klasifikasi investor menjadi 39 tipe, serta penyesuaian batas minimum free float menjadi 15 persen melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A.
Selain itu, reformasi ini juga mencakup penguatan transparansi dengan menyediakan data pemilik manfaat bagi pemegang saham yang memiliki kepemilikan 10 persen atau lebih. Hasan menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan praktik di berbagai yurisdiksi internasional dan dalam beberapa hal bahkan lebih unggul, terutama terkait dengan keterbukaan data kepemilikan saham yang melebihi 1 persen.
Ia menekankan bahwa reformasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas penemuan harga di pasar saham domestik, sekaligus menjaga kepercayaan dari para investor.
Dari sisi implementasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai berlaku efektif sejak 31 Maret 2026. Perubahan ini mencakup definisi saham free float, peningkatan batas minimum menjadi 15 persen, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi saham, terutama dalam konteks penawaran umum perdana (IPO).
Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengemukakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelaraskan dengan praktik yang berlaku di bursa global. “Dengan tetap mempertahankan ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen sesuai standar global, kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas serta menarik lebih banyak investasi di pasar modal Indonesia, baik dari investor domestik maupun internasional,” ujar Jeffrey.
➡️ Baca Juga: Foto Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Viral, Polisi Sebut Rekayasa AI
➡️ Baca Juga: Cara Mengembangkan Kemampuan Pemain Muda Melalui Latihan Dasar Sepak Bola Berkelanjutan




