TNI Mengajukan Permohonan kepada LPSK untuk Memeriksa Andrie Yunus

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengajukan permohonan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis dari KontraS yang juga merupakan korban penyiraman air keras.
Pemeriksaan terhadap Andrie Yunus sebagai saksi yang juga korban ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, dalam pernyataan pers yang disampaikan di Jakarta pada hari Selasa, mengungkapkan bahwa rencana awalnya adalah untuk memeriksa Andrie Yunus pada tanggal 19 Maret. Namun, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan karena dokter menyatakan bahwa kondisi kesehatan Andrie Yunus belum mendukung.
“Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan lembaga tersebut,” jelas Aulia.
Ia menambahkan, “Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK dengan permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY.”
Meskipun demikian, Kapuspen TNI tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah permohonan tersebut telah disetujui oleh LPSK.
Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap Andrie Yunus, Kapuspen optimis bahwa proses penyidikan oleh Puspom TNI akan berlangsung dengan lebih cepat dan maksimal.
TNI juga telah meningkatkan status empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dari status terduga pelaku menjadi tersangka.
Keempat tersangka tersebut merupakan anggota dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
“Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” ungkap Aulia dalam siaran pers tersebut.
Aulia juga menambahkan bahwa keempat tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan saat ini masih berada dalam pengawasan ketat oleh pihak Pomdam Jaya Guntur.
Hingga saat ini, penyidik dari Puspom TNI tengah berupaya untuk mengumpulkan keterangan dengan cara memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.
➡️ Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Terkubur 3 Meter di Cikeas: Kronologi Lengkap dan Fakta Terbaru
➡️ Baca Juga: Diet Sehat untuk Mendukung Pola Hidup Aktif dan Optimal Setiap Hari




