depo 10k Depo 10k
berita

PBNU: Pengawasan Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba Diperlukan, Larangan Tak Diperlukan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan pengawasan yang ketat dalam upaya mencegah penyalahgunaan vape sebagai alat untuk menyebarkan narkotika. Ini disampaikan di tengah diskusi mengenai RUU Narkotika dan Psikotropika, yang sedang dibahas oleh pemerintah dan lembaga terkait.

Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah seharusnya bersifat seimbang, mengingat vape merupakan produk yang legal dan diperjualbelikan di Indonesia. Ia menekankan bahwa perhatian utama harus tertuju pada penutupan celah yang memungkinkan penyalahgunaan.

“Larangan tidak harus bersifat mutlak, namun kami mendorong kebijakan yang lebih proporsional dan berorientasi pada kemaslahatan publik,” kata Gus Fahrur saat berbicara dengan wartawan di Jakarta pada Rabu, 8 April 2026.

Gus Fahrur menegaskan dukungan PBNU terhadap segala upaya dalam memberantas narkoba. Namun, ia berpendapat bahwa pengawasan yang efektif dan edukasi bagi generasi muda tentang bahaya narkotika jauh lebih penting dibandingkan pelarangan vape secara keseluruhan.

Ia menjelaskan bahwa regulasi yang ketat harus lebih difokuskan pada pengawasan distribusi, untuk memastikan vape tidak disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika. Pendekatan ini dianggap sesuai dengan prinsip menjaga kehidupan (hifz al-nafs) dalam kerangka kemaslahatan masyarakat.

Di samping itu, PBNU berpendapat bahwa pemerintah perlu memastikan penggunaan vape tetap dalam batasan hukum yang tepat melalui regulasi yang efektif. Oleh karena itu, Gus Fahrur mengusulkan bahwa larangan total tidak perlu dimasukkan dalam RUU Narkotika.

“Saya percaya bahwa larangan terhadap vape tidak perlu diterapkan dalam RUU Narkotika, melainkan lebih baik mendorong pengaturan yang spesifik mengenai modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan ketentuan yang lebih ketat,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 7 April 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengajukan usulan untuk membatasi peredaran vape terkait dengan potensi penyalahgunaan untuk narkotika.

PBNU menilai bahwa perbedaan perspektif tersebut perlu dijembatani dengan kebijakan yang mengutamakan perlindungan masyarakat, tanpa mengabaikan aspek legalitas produk yang beredar di pasar.

➡️ Baca Juga: AS Ajukan Tawaran Terakhir dan Terbaik untuk Iran dalam Negosiasi Nuklir

➡️ Baca Juga: Update Dunia Olahraga Membahas Efektivitas Pergantian Pemain di Babak Kedua

Related Articles

Back to top button