Polisi Menggagalkan Penjualan Bebas Ratusan Butir Obat Keras di ‘Kampung Tramadol’ Cikarang

Polisi melakukan penggerebekan di Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang dikenal luas sebagai ‘Kampung Tramadol’, pada Minggu, 5 April 2026. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap peredaran obat keras ilegal yang semakin meresahkan masyarakat setempat.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satuan Polwan, Satuan Reserse Narkoba, Samapta, serta unit-unit terkait lainnya. Dengan strategi pemantauan yang cermat, penyelidikan mendalam, dan penindakan langsung, aparat berusaha menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di kawasan tersebut.
“Operasi ini mencerminkan tekad kami untuk memberantas peredaran narkoba serta obat keras ilegal di wilayah yang dikenal rawan peredaran, termasuk tramadol dan hexymer,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, di Cikarang, pada Senin, 6 April 2026.
Dalam rangkaian aksi ini, petugas berhasil mengungkap skema peredaran obat keras ilegal dan mengamankan berbagai barang bukti dari beberapa lokasi di Kampung Kavling Cikarang. Di antara barang bukti tersebut terdapat 920 butir tramadol dan 23 butir alprazolam yang siap dijual secara ilegal.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara dua pelaku lainnya yang dikenal dengan inisial A dan M masih dalam pencarian karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan praktik peredaran obat keras yang terdaftar di dalam kategori G di kawasan kavling, khususnya di Klaster Kendua. Dua pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut juga diamankan oleh aparat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa enam butir tramadol dan dua butir hexymer. Dari keterangan awal yang diberikan oleh kedua pelaku, mereka mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari wilayah Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
“Selain itu, petugas juga berhasil menemukan tambahan barang bukti berupa 25 butir tramadol dan uang tunai sebesar Rp50.000, yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat keras ilegal,” terang Sumarni.
Kapolres Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi di wilayah hukumnya.
Dia juga mengingatkan para pelaku untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak masa depan bangsa ini.
“Kami tidak akan mundur. Kami akan terus bergerak untuk membongkar dan menindak tegas setiap bentuk peredaran tramadol, hexymer, serta obat keras lainnya. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda. Kami akan berjuang untuk memastikan bahwa masa depan anak-anak kita bebas dari pengaruh obat-obatan keras,” jelasnya.
➡️ Baca Juga: Penjualan iPhone Air Lesu, Merek Lain Batal Bikin HP Tipis
➡️ Baca Juga: Hello world!




