Pengadaan Motor Listrik BGN Jangkau Daerah Terpencil dan Gang Kecil di Jakarta

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa distribusi motor untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik di setiap wilayah, dengan prioritas utama pada daerah-daerah terpencil.
“Pengiriman sepeda motor akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Data mengenai unit yang sudah ada akan dievaluasi kembali. Rencana pengadaan sepeda motor ini mencakup seluruh wilayah, terutama daerah-daerah yang sulit dijangkau, termasuk Jakarta, di mana ada sekolah-sekolah di gang-gang sempit,” jelas Wakil Kepala BGN bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, di Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan bahwa pengadaan sepeda motor ini merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di lokasi-lokasi terpencil yang tidak dapat dijangkau oleh kendaraan roda empat.
“Proses pengadaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran, hal ini akan ditangani oleh aparat penegak hukum. Informasi mengenai pengadaan alat makan senilai Rp4,7 triliun juga tidak sepenuhnya akurat,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan perhatian khusus terhadap rencana pengadaan 25.644 unit sepeda motor listrik oleh BGN.
“Tentu saja, KPK memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 15 April 2026.
Budi menjelaskan bahwa perhatian KPK terhadap pengadaan ini disebabkan oleh tingginya risiko terjadinya korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Terkait pengadaan tersebut, KPK juga memberikan sorotan karena memang pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang rentan terhadap tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa anggaran untuk sepeda motor listrik yang dialokasikan untuk SPPG sudah tercatat dalam Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dadan memberikan klarifikasi ini untuk menanggapi beredarnya video sepeda motor berlogo BGN yang menjadi viral di media sosial. Klarifikasi ini juga menegaskan komitmen BGN terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program MBG.
“Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA. Mekanisme ini sesuai dengan PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin pertama untuk 60 persen unit yang telah selesai, dan termin kedua untuk penyelesaian hingga 100 persen unit,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Manfaat Peregangan Otot Pagi Hari untuk Meningkatkan Kelenturan Tubuh Secara Alami
➡️ Baca Juga: Inovasi Sosial: Tantangan dan Solusinya




