Jennifer Coppen dan Kirana Larasati Terlibat Kasus Penipuan Investasi Emas, Kerugian Capai Rp25 Miliar

Jakarta – Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry, yang dikenal dengan nama Nellava Bullion, kini memasuki fase baru dalam proses hukumnya di Bareskrim Polri. Dalam perkembangan terbaru, sejumlah figur publik yang sebelumnya menjadi promotor produk perusahaan tersebut menarik perhatian publik.
Jennifer Coppen dan Kirana Larasati adalah dua dari banyak figur publik yang telah memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan mereka dalam promosi produk Nellava Bullion. Keduanya mengungkapkan sikap tegas dengan menghentikan kerjasama profesional mereka serta menunjukkan kesiapan untuk memberikan bantuan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah sejumlah konsumen mengklaim mengalami kerugian akibat tidak diterimanya pesanan emas dan perak yang telah dibayar. Menurut pengacara yang mewakili para korban, terdapat 85 pengaduan yang masuk, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Masalah ini kini ditangani oleh pihak berwenang. Berbagai tuduhan kriminal yang dilaporkan termasuk penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta tanggung jawab pidana korporasi.
Peran figur publik dalam promosi produk perusahaan ini menjadi perhatian karena banyak korban merasa tertarik untuk berinvestasi.
Bionda Johan Anggara, kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa promosi yang dilakukan oleh sejumlah influencer di media sosial berkontribusi besar terhadap minat masyarakat untuk membeli produk Nellava Bullion.
Dalam penjelasannya, nama-nama seperti Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nopek Novian disebut sebagai pihak yang pernah mempromosikan produk tersebut.
“Setelah kami lakukan pengecekan, alasan utama para korban tertarik adalah karena adanya figur publik. Influencer-influencer ini, yang kami sebutkan inisialnya, yaitu JC (Jennifer Coppen), KL (Kirana Larasati), dan NN (Nopek Novian),” ungkap Bionda di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).
Bionda juga menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah mengumpulkan sejumlah bukti digital yang berkaitan dengan aktivitas promosi yang dilakukan di platform media sosial. Bukti-bukti ini sudah diserahkan kepada pihak penyidik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ya, kami menemukan beberapa endorsement. Nanti kami akan tunjukkan, ada di Instagram dan beberapa platform lainnya. Teman-teman bisa cek langsung,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Solusi Efektif untuk Mengatasi Nyeri Pinggang Akibat Terlalu Banyak Melakukan Rotasi Smash
➡️ Baca Juga: Komunitas Rider Perempuan Meningkatkan Peran Aktif di Industri Otomotif Indonesia




