DPR Resmi Sahkan UU Satu Data Indonesia untuk Acuan Kebijakan dan Bansos Nasional

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang mengenai Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk menjadi undang-undang. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua fraksi untuk memberikan persetujuan dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung DPR, Jakarta. Para peserta rapat pun menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang.
“Kami mengajukan pertanyaan kepada setiap fraksi mengenai apakah RUU Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ungkap Puan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa penyusunan RUU Satu Data Indonesia didasarkan pada amanat konstitusi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Dia menekankan bahwa kualitas dan keakuratan data sangat penting dalam menciptakan kebijakan yang adil. Data yang berkualitas dianggap sebagai fondasi bagi kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel.
Sturman menambahkan bahwa masalah data tidak hanya sekadar berkaitan dengan kesalahan angka. Pengelolaan data yang buruk juga bisa berdampak negatif terhadap pelaksanaan beragam program pemerintah.
“Ketika terjadi kesalahan data, dampaknya lebih besar dari sekadar angka yang salah. Yang terpengaruh adalah keadilan. Bantuan yang tidak tepat sasaran, program yang saling tumpang tindih, dan penggunaan anggaran yang tidak efisien, sering kali berasal dari satu sumber, yaitu data yang tidak dikelola dengan baik,” jelasnya.
Dengan disahkannya RUU ini, pengaturan tata kelola data menjadi salah satu elemen krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan serta perumusan kebijakan.
Undang-undang ini terdiri dari 20 bab dan 141 pasal.
Selama proses penyusunannya, Baleg DPR telah mengadakan rapat dengar pendapat umum yang melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli, asosiasi, dan elemen masyarakat sipil.
Pelibatan berbagai pihak tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi prinsip partisipasi yang berarti dalam proses pembuatan undang-undang.
Berdasarkan hasil pembahasan, RUU Satu Data Indonesia mencakup 20 bab dan 141 pasal.
Sebelum pengesahan dalam rapat paripurna, keputusan tingkat pertama terkait RUU ini telah diambil pada Senin, 5 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang diadakan oleh Baleg DPR bersama perwakilan pemerintah.
➡️ Baca Juga: Iran Tegaskan Warga Timur Tengah Hindari Pangkalan Militer AS untuk Keamanan Diri
➡️ Baca Juga: Cek Titik Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya pada Senin 6 April 2026




