Doli Ungkap Bukti Hukum “Selundupan” KPU Terkait Ijazah Gibran

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa pasal 18 ayat 3 dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023 mengenai pencalonan calon presiden dan wakil presiden 2024 dianggapnya bertentangan dengan undang-undang. Dia menegaskan bahwa keberadaan pasal tersebut terasa janggal dan tidak wajar.
“Pasal ini bertentangan dengan ketentuan yang ada. Sangat aneh dan janggal,” ucap Doli saat memberikan keterangan di DPR RI, yang dikutip pada Selasa (13/10/2026).
Doli menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang dimilikinya, tidak ada penjelasan atau pemberitahuan yang menyertai masuknya pasal tersebut dalam proses pembahasan.
Sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Doli menekankan bahwa pasal 18 ayat 3 tidak pernah dibahas dalam beberapa rapat konsultasi yang melibatkan Komisi II DPR RI periode 2019-2024 dan KPU di bawah kepemimpinan Hasyim Asy’ari.
Meskipun KPU pernah mengirimkan surat kepada Komisi II mengenai usulan perubahan PKPU, Doli menegaskan bahwa hal itu tidak pernah dibahas secara spesifik dalam rapat-rapat konsultasi yang ada.
“Kami tidak pernah membahas hal itu. Draf resmi yang kami terima juga tidak mencantumkan hal tersebut. Hanya ada surat yang tiba-tiba muncul, tanpa disertai presentasi yang memadai,” jelas Doli.
Doli mengungkapkan keheranannya terhadap pasal tersebut, meskipun PKPU telah melalui tahap konsultasi yang termasuk kehadiran pemerintah. Dia berpendapat bahwa ketentuan ini bertentangan dengan undang-undang karena dimasukkan ke dalam peraturan tanpa sepengetahuan DPR. “Pasal ini sangat aneh, dan jika kita lihat kronologinya, kehadirannya sangat mendadak dan tanpa penjelasan yang jelas,” tambahnya.
Politisi yang berasal dari Partai Golkar ini mengaku memiliki bukti berupa rekaman video, dokumen tertulis, serta poin-poin yang disampaikan selama pembahasan yang relevan.
“Data yang kami miliki sudah lengkap, termasuk video dan dokumen tertulis. Kami bisa memastikan bahwa pasal itu tidak ada dalam pembahasan sebelumnya,” tegasnya.
Doli berharap agar kebenaran terkait keberadaan pasal tersebut bisa terungkap di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia juga mendengar bahwa KPU telah dilaporkan terkait masalah ini.
➡️ Baca Juga: BNI Mengangkat Purbaya Sebagai Komisaris Baru untuk Memperkuat Tim Manajemen
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Mengatasi Cedera Bahu yang Umum Dialami Pemain Badminton



