pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k Depo 10k
berita

Bayi Orangutan Ditemukan di India, Diduga Berasal dari Sumatera, Kemenhut Ambil Tindakan

Jakarta – Kementerian Kehutanan kini tengah menangani penemuan lima bayi orangutan di area hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India. Penemuan ini terjadi pada hari Selasa, 8 September 2026, oleh Dinas Kehutanan setempat di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, yang terletak di wilayah Jaleswar, dekat perbatasan dengan Negara Bagian Bengal Barat.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, kelima bayi orangutan tersebut diperkirakan berusia antara 1 hingga 1,5 tahun dan dalam kondisi fisik yang baik. Saat ini, mereka telah dipindahkan ke Nandankan Zoological Park di Bhubaneswar, India, untuk mendapatkan perawatan dan penanganan yang layak.

Melalui observasi awal terhadap ciri fisik dan morfologi, ada dugaan bahwa kelima bayi orangutan ini berasal dari Pulau Sumatera. Namun, Pemerintah Indonesia menekankan bahwa identifikasi ini masih bersifat preliminary, dan kejelasan mengenai spesies serta asal-usul genetik akan ditentukan melalui analisis DNA oleh pihak berwenang yang kompeten.

Kementerian Kehutanan mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengambil tindakan nyata dengan berkoordinasi bersama otoritas terkait di India dan di dalam negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan yang tepat, verifikasi asal, serta upaya pemulangan atau repatriasi kelima orangutan tersebut kembali ke Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa orangutan bukanlah satwa asli India. Habitat alami mereka hanya dapat ditemukan di Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sumatera dan Borneo. Keberadaan lima bayi orangutan di India menimbulkan indikasi kuat bahwa mereka merupakan korban dari praktik perdagangan dan penyelundupan satwa liar secara ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara.

Kementerian Kehutanan telah bertindak cepat dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai otoritas ilmiah, serta Kementerian Pertanian untuk mendukung proses penanganan dan mempercepat repatriasi.

Koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan mekanisme internasional, termasuk ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

➡️ Baca Juga: Politik: Dunia Raih Penghargaan Internasional

➡️ Baca Juga: Persiapan Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026: Dari Pemilihan Skuad hingga Strategi Perjalanan

Related Articles

Back to top button