Mirae Asset Memberikan Penjelasan Resmi Setelah Penggeledahan oleh OJK dan Bareskrim

Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) menyatakan komitmennya untuk menghormati dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan ini juga mendukung penuh segala permintaan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pada Rabu, 4 Maret 2026, OJK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset yang berlokasi di sebuah gedung perkantoran di Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Manajemen Mirae Asset menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada gangguan pada layanan yang diberikan kepada klien. Hal ini disampaikan dalam pernyataan resmi mereka pada Rabu, 4 Maret 2026.
Sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, Mirae Asset menerima kunjungan dari pihak Bareskrim dan OJK untuk melakukan klarifikasi serta pengumpulan informasi yang diperlukan.
Manajemen perusahaan menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan atas kasus yang telah berlangsung cukup lama.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Direktur Eksekutif Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Pol. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti telah disita oleh penyidik.
Daniel juga menjelaskan bahwa periode yang menjadi fokus dalam kasus ini adalah antara tahun 2020 hingga 2022, dan saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Penggeledahan ini dilaksanakan untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Manipulasi informasi fakta material yang dimaksud berkaitan dengan ketidaklaporan pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), serta laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dugaan manipulasi ini diduga melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan adanya indikasi transaksi semu yang diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Transaksi ini melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 individu nominee yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi semu tersebut diduga telah menyebabkan lonjakan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di pasar reguler, meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
➡️ Baca Juga: Israel dan AS Melancarkan Serangan ke Iran, Presiden Masoud Pezeshkian Dalam Kondisi Sehat
➡️ Baca Juga: Amazon Kuiper Segera Beroperasi di Indonesia, Perluas Akses Internet di Wilayah 3T



