Anak Gajah Ditemukan Mati di TN Tesso Nilo, Pemilik Lahan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka terkait dengan aktivitas perkebunan yang berlangsung di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TN Tesso Nilo), yang terletak di Kabupaten Pelalawan.
Peristiwa ini bermula dari laporan yang diterima masyarakat mengenai penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada tanggal 26 Februari 2026. Temuan ini segera menarik perhatian pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut.
Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dua aspek penting: kematian satwa yang dilindungi serta kemungkinan adanya kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan taman nasional tersebut.
Di lokasi kejadian, penyidik menemukan bukti bahwa anak gajah tersebut mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat terjerat tali. Alat jerat yang diduga dipasang secara ilegal ini diduga menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik menemukan tanaman kelapa sawit dan tanda-tanda kepemilikan lahan di sekitar lokasi penemuan bangkai. Temuan ini kemudian menjadi titik awal pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kombes Ade menambahkan bahwa hasil pemeriksaan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi telah mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan konservasi TN Tesso Nilo, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengelola lahan, serta melibatkan ahli untuk memastikan status kawasan tersebut. Setelah melalui proses gelar perkara, seorang pria berinisial JM yang berusia 44 tahun dan merupakan warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kombes Ade, tersangka memiliki peran sebagai pemilik lahan yang terletak di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, dan pemetaan kawasan hutan yang relevan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
➡️ Baca Juga: Peluang Karier dalam Dunia AI dan Masa Depan
➡️ Baca Juga: Hello world!




