Anwar Usman Menangis Haru Setelah Resmi Pensiun sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengungkapkan perasaan lega setelah resmi meninggalkan lembaga tersebut setelah menjalani pengabdian selama 15 tahun.
“Saya merasa sangat lega sekarang, jujur saja. Itulah sebabnya saya merasa terharu hingga meneteskan air mata, bukan karena kesedihan meninggalkan MK, sama sekali tidak,” ungkap Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin, 13 April 2026.
Saat video perjalanan karirnya diputar dalam acara wisuda purnabakti di Aula Gedung MK, Anwar terlihat menyeka wajahnya dengan sapu tangan putih yang ia pegang.
Di tengah rangkaian acara, Anwar sempat terjatuh saat mengikuti kirab setelah wisuda selesai.
Petugas dengan cepat membantunya dan membopongnya ke ruang tunggu Gedung MK. Setelah beristirahat selama 20 menit, ia kembali menyapa wartawan yang telah menantinya.
Anwar menjelaskan bahwa kelelahan yang dialaminya disebabkan oleh kurang tidur, karena ia begadang hingga subuh untuk menonton siniar mengenai situasi di negara-negara Balkan, ditambah lagi belum sempat sarapan.
“Saya baru saja kembali dari Bosnia,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang kesan setelah purnabakti, mantan Ketua MK ini menegaskan bahwa ia tidak memiliki ambisi untuk mencari ketenaran.
Ia menegaskan bahwa setiap amanah yang diberikan, termasuk jabatan, adalah kepercayaan yang harus dilaksanakan sebagai bentuk ibadah.
“Niat saya yang utama adalah ibadah. Jadi, di mana pun saya dipercaya untuk bertugas, setelah menyelesaikan tugas di MK, saya berharap dapat melakukannya dengan baik,” tambahnya.
Hingga saat ini, Anwar belum memberikan keterangan apakah ada tawaran atau rencana terkait tugas yang akan diembannya setelah pensiun dari jabatan hakim konstitusi.
Setelah purnatugas, ia mengaku merasa bebas untuk berbicara dengan media.
Ia juga menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT telah mengembalikan harkat dan martabatnya dari kontroversi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pengalamannya selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi juga akan diabadikan dalam dua buku yang akan diterbitkan setelah masa purnatugasnya, berjudul “Kotak Pandora.”
Anwar menekankan bahwa harkat dan martabatnya, serta nama baiknya, adalah yang paling penting. Berkat putusan PTUN Nomor 604, ia merasa lega untuk meninggalkan MK dengan segala kehormatan yang telah dikembalikan.
➡️ Baca Juga: Presiden FIGC Gabriele Gravina Mundur Setelah Timnas Italia Gagal ke Piala Dunia Tiga Kali Berturut-turut
➡️ Baca Juga: 20 Mod Minecraft Terbaik 2026 untuk Meningkatkan Pengalaman Bermain Anda Secara Maksimal




