Istri Richard Lee Diperiksa Polisi Sebagai Saksi dalam Kasus Terkait

Polda Metro Jaya saat ini melakukan pemeriksaan terhadap Reni Effendi, istri dari dokter Richard Lee, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mendalami lebih lanjut mengenai kasus yang sedang berlangsung.
“Pemeriksaan ini merupakan langkah tambahan untuk mengumpulkan keterangan seputar peristiwa tersebut. Ini adalah pendalaman dari keterangan yang telah disampaikan sebelumnya pada tanggal 16 Juni 2025,” jelas Budi pada Jumat, 27 Maret 2026.
Ia melanjutkan bahwa pemeriksaan terhadap Reni telah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya, dokter Richard Lee (DRL) telah ditahan oleh Polda Metro Jaya karena dianggap menghalangi proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan yang dituduhkan kepadanya.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 6 Maret 2026, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan dua alasan utama mengapa dokter Richard Lee ditahan.
“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang memadai. Pada hari yang sama, tersangka malah melakukan siaran langsung di akun Tiktok,” ungkap Budi.
Alasan kedua adalah ketidakhadiran tersangka dalam kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas. “Berdasarkan dua alasan tersebut, DRL resmi ditahan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” tambah Budi.
Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, di mana ia menerima 29 pertanyaan dari penyidik.
Dokter Richard Lee secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait dengan kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang mengaitkan produk dan perawatan kecantikan.
Dalam laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal yang ada dalam undang-undang.
Pertama, ia diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selanjutnya, terdapat pelanggaran pada Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang juga mengancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
➡️ Baca Juga: Aurel Hermansyah Memilih Cerai daripada Terus Diselingkuhi oleh Atta Halilintar
➡️ Baca Juga: Diplomasi ASEAN Krisis Imigran: Upaya Kolektif Mengatasi Tantangan Kemanusiaan




